Scroll Untuk Membaca

Medan

Iskandar ST: Anggota DPRD Langkat Zulihaetono Dibebaskan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara Iskandar ST menyatakan, kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat Partai Nasdem Zulihartono telah dibebaskan Polres Langkat, Kamis (8/9).

“Ya , kader kita sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktifitas anggota dewan seperti biasanya” jelas Iskandar, Sabtu (10/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Iskandar ST: Anggota DPRD Langkat Zulihaetono Dibebaskan

IKLAN

Dibebaskannya Zulihartono menurut Iskandar, merupakan komitmen Partai Nasdem melindungi kadernya dari upaya dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Langkat.

“Kita harapkan anggota DPRD Partai Nasdem tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya DPW Partai Nasdem Sumut menyesalkan Polres Langkat karena diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap Zulihartono dengan melakukan penangkapan dengan sangkaan penghasutan pasal 160 KUHP.

Menurut Sekretaris Partai Nasdem Sumatera Utara Syarwani didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Suryadi Bahar pihaknya telah melaporkan Polres Langkat ke Kapolri dan Kadiv Propam dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan melakukan kriminalisasi karena menangkap kader mereka yang sedang menyerap aspirasi masyarakat di desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang bermasalah dengan PT Rapala.

“Anggota DPRD Partai Nasdem memiliki imunitas karena sedang melaksanakan tugasnya yang dilindungi undang undang”, tegas Syarwani.

Ketua DPW Partai Nasdem Iskandar juga meminta agar kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa kadernya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE