Scroll Untuk Membaca

Medan

Izin PBG RTT Jl. Garu V Tidak Sesuai Peruntukan, Bukan Untuk Rumah Ibadah

Izin PBG RTT Jl. Garu V Tidak Sesuai Peruntukan, Bukan Untuk Rumah Ibadah
Seorang warga yang rumahnya berbatasan dengan pihak gereja GPTKJ menyampaikan pendapatnya pada pertemuan dengan perwakilan gereja, FKUB, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di aula Kantor Lurah Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Jumat (29/8) yang membahas penolakan bangunan gereja di Jl. Bajak V. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

*Warga Tolak Pendirian Gereja

MEDAN (Waspada.id): Pendirian rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban (GPTKJ) yang berlokasi di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ditolak warga.

Di lokasi pendirian gereja merupakan mayoritas muslim dan pendirian gereja melanggar peraturan.
Selain tidak mendapat izin dari para warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan gereja, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) berupa rumah tempat tinggal (RTT) namun dijadikan sebagai tempat ibadah atau gereja.

Pada pertemuan antara warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan gereja dan pihak gereja di aula Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Jumat (29/8), semua warga dengan tegas menolak berdirinya gereja GPTKJ.

“Kami bukan melarang orang beribadah tapi kami menolak berdirinya bangunan gereja. Sesuai izin PBG nya adalah untuk rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah. Lagian, di lokasi bangunan mayoritas muslim,” tegas Anggi Alfatah Hutagaol.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan Ustadz Yaser, Lurah Harjosari 1, Babinsa, Bhabinkantibmas, perwakilan gereja dan kepala lingkungan setempat.
Anggi juga menyebutkan, semua jiran tetangga yang berbatasan langsung semuanya keberatan terhadap keberadaan rumah ibadah tersebut dan lokasinya tidak cocok.

“Lahan parkirnya tidak ada. Kondisi Jl. Garu V sempit dan tidak bisa dijadikan lahan parkir. Bahkan jemaatnya tidak ada penduduk warga setempat sehingga parkir di depan rumah saya. Mereka entah dari mana, tiba-tiba mendirikan gereja di lingkungan mayoritas muslim,” tegas Anggi.

Dia menambahkan, pihak gereja seharusnya wajib mematuhi isi surat rekomendasi dari Ketua FKUB Medan Nomor:2019/FKUB-KM/VIII/2022 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan yang ditandatangani oleh Ketua (saat itu) Drs H Ilyas Halim MPd dan Sekretaris (saa itu) Pdt Martin Manullang.

“Dalam surat rekomendasi itu, FKUB menyampaikan bahwa panitia pembangunan gereja belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 Pasal 13 ayat 2. Panitia belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Perwal Nomor 28 tahun 2021, Pasal 12 ayat 2 point B dan adanya penolakan dari warga masyarakat setempat,” sebut Anggi.

Anggi meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap keberadaan rumah ibadah tersebut karena telah merubah izin peruntukkannya.
“Seharusnya Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan tersebut karena izin PBG nya sebagai rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah,” sebut Anggi kepada waspada.id usai menghadiri pertemuan tersebut.

Warga lainnya Dian menyebutkan, sejak awal pihak panitia pembangunan sudah membohongi warga, awalnya disebut untuk membangun rumah ternyata dijadikan gereja. Bahkan mereka memulai ibadah pada 25 Desember 2024.

“Kegiatan mereka sangat berisik. Katanya pakai peredam suara namun masih berisik dan mengganggu ketenangan warga. Kami minta agar kegiatan ibadah dipindahkan ke tempat lain sebagaimana surat rekomendasi dari FKUB kepada pemerintah setempat (camat dan lurah) untuk memfasilitasi pihak gereja dalam melaksanakan ibadah, mereka jangan lagi beribadah di Jl. Garu V,” tutur Dian.

Para warga juga merasa pertemuan tersebut tidak memiliki agenda yang khusus karena sifatnya hanya mengulang-ulang pertemuan.

“Sudah enam kali mediasi yang dihadiri oleh pengurus FKUB dan perangkat lainnya. Hari ini juga dilakukan pertemuan dengan alasan Lurah Harjosari 1 dan Ketua FKUB Kota Medan baru menjabat sebagai lurah dan Ketua FKUB namun belum ada keputusan,” sebut warga lainnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami kecewa dengan FKUB, Camat dan Lurah. Seharusnya ada komunikasi dengan pengurus FKUB sebelumnya, sehingga pertemuan ini bukan pertemuan ulangan karena FKUB telah ngengeluarkan rekomendasi tertanggal 24 Agustus 2022 yg menyatakan untuk pendirian rumah ibadah dimaksud belum memenuhi persyaratan sesuai SKB 2 mentri No. 9 dan No 8 tahun 2006 pasal 13 ayat 2 serta tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PERWAL No.28 tahun 2021 pasal 12 ayat 2 poin B. “

“Kalau pihak gereja keberatan silakan ajukan upaya hukum lebih lanjut. Jangan seperti ini lagi agendanya. Proses sudah berlalu sejak 2017 tapi kenapa kok diulang-ulang lagi, ada apa ini. Mohon difasilitasi mereka cari lokasi lain untuk mendirikan rumah ibadah. Kalau mereka keberatan silakan tempuh jalur hukum. Izin PBG nya RTT bukan tempat ibadah. Coba bapak-bapak lihat ke lokasi, lihat spesifikasi nya. Itu rumah ibadah atau rumah tempat tinggal. Pihak kecamatan Medan Amplas sesuai suratnya tertanggal 13 Desember 2023 sudah menyatakan tidak mengeluarkan rekomendasi surat ijin apapun untuk membangun Gedung (Gereja Pantekosta Tambernakel) dengan melampirkan surat pernyataan dari pemilik lahan dan panitia pembangunan yang diketahui kepala lingkungan Jln. Garu V. Akan tetapi mereka tetap bersikeras melaksanakan kegiatan ibadah,” teriak warga lainnya.

Sedangkan perwakilan pihak gereja melalui Saut Marbun, pihak gereja hanya memohon supaya diberi kebebasan utk beribadah. Pihaknya juga akan membuat surat pernyataan peredam suara dan lahan parkir di Jl. Garu V.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Medan Ustadz Yaser meminta pihak gereja agar sementara tidak melakukan kegiatan dulu.
“Jangan dulu ada kegiatan beribadah,” ujar Yaser.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE