MEDAN (Waspada.id): Sumatera Utara dibayangi ancaman lonjakan pengangguran akibat kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran menyusul pencabutan izin operasional sejumlah perusahaan oleh pemerintah pusat terkait dugaan penyebab banjir yang melanda daerah itu pada November 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, mengatakan perusahaan yang izinnya dicabut mengaku terpaksa mempertimbangkan langkah PHK karena kegiatan operasional berhenti sehingga sumber pendapatan perusahaan juga terhenti.
“Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Ketenagakerjaan di Medan awal pekan ini, perwakilan perusahaan menyampaikan kemungkinan melakukan PHK karena tidak lagi beroperasi setelah izin dicabut,” ujar Yuliani di Medan, Jumat (7/3).
Menurutnya, perusahaan yang terdampak mengaku semakin kesulitan membayar gaji karyawan setelah tidak beroperasi lebih dari tiga bulan.
“Mereka menyampaikan hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK,” katanya.
Karena itu, Disnaker Sumut berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan penghentian izin operasional perusahaan tersebut.
“Terus terang ancaman PHK dan meningkatnya pengangguran akibat kasus ini sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan, dampak pengangguran yang ditimbulkan bisa cukup luas karena melibatkan banyak tenaga kerja dari berbagai daerah.
“Harapannya bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga keputusan terbaik sehingga tidak terjadi PHK besar-besaran,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Sumut untuk sementara tidak memberikan izin kepada perusahaan atau proyek yang mengajukan permohonan penggunaan tenaga kerja dari luar Sumut.
“Masalah ini bahkan sudah berdampak pada kesempatan kerja masyarakat dari luar daerah yang ingin bekerja di Sumut,” katanya.
Yuliani juga menyebutkan, karena belum adanya kepastian terkait nasib perusahaan, sebagian perwakilan pekerja dikabarkan berencana melakukan aksi unjuk rasa. Namun pihak Disnaker telah mengimbau agar rencana tersebut tidak dilakukan guna menghindari persoalan baru.
“Harapannya tentu tidak terjadi PHK, apalagi Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut menunjukkan jumlah pengangguran di provinsi itu sempat mengalami penurunan. Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu orang atau 5,32 persen, turun sekitar 10 ribu orang dibanding Agustus 2024 yang mencapai 458 ribu orang atau 5,60 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Ahmad Raja Nasution sebelumnya menyebutkan penghentian sementara operasional Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru juga berdampak langsung terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja outsourcing yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Menurutnya, sejak aktivitas tambang dihentikan sementara, para pekerja lepas tidak dapat kembali bekerja sehingga pendapatan masyarakat di sekitar kawasan tambang ikut terdampak.
“Pendapatan masyarakat hilang,” ujar Raja saat menerima audiensi pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) dari PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe.
Sementara itu, dinamika ketenagakerjaan juga mulai muncul di PT Toba Pulp Lestari. Sejumlah karyawan perusahaan tersebut memprotes kebijakan mutasi dalam grup perusahaan tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba, menyebutkan para karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan pemindahan karyawan ke perusahaan lain dalam grup.
Para pekerja menilai kebijakan mutasi antarperusahaan tanpa penyesuaian kompensasi dapat merugikan karyawan, terutama karena beban kerja dan risiko di tempat baru tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.
Selain itu, rencana relokasi penempatan kerja juga dinilai memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayah penempatan yang berbeda. (Id23)












