Medan

Jabatan Kapolres Dairi Dicopot, Hingga Hari Ini Masih Diperiksa Propam

Jabatan Kapolres Dairi Dicopot, Hingga Hari Ini Masih Diperiksa Propam
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan dicopot dari jabatannya setelah memberi sanksi keras berupa tindakan fisik kepada anggotanya saat piket malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui akun instagram Poldasu, Jumat (1/9) menjelaskan hal itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia mengatakan, Kapolres Dairi Reinhard H Nainggolan dicopot sementara dari jabatannya unruk keperluan pemeriksaan, dan hingga hari ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

“Untuk menjamin pelaksanaan tugas, pemeliharaan Kamtibmbas dan melayani masyarakat, mulai hari ini saya menugaskan AKBP Rony Nicholas untuk memimpin jalannya operasional dan pembinaan di Polres Dairi,” ujar Kapoldasu.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard H Nainggolan.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (29/8) lalu. “Kapolres Dairi telah diperiksa terkait pemukulan dua anggotanya hingga masuk rumah sakit. Terkait dugaan pelanggaran dilakukan Reinhard H Nainggolan, sedang didalami Bid Propam Polda Sumut,” kata dia.

Diberitakan bahwa Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan memberikan tindakan disiplin secara fisik kepada dua personel piket Polres Dairi yang tidak siaga dalam tugas.

Keduanya adalah Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang dari Satuan Intelkam Polres Dairi.

Tindakan fisik terjadi Senin (28/8/2023) sekira pukul 02:00 WIB. Saat itu Kapolres melakukan inspeksi mendadak ke pos piket Mapolres Dairi untuk memeriksa kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan tugas.

Karena sebelumnya Kapolres mengecek melalui handy talky (HT) agar personel piket setiap jam membunyikan lonceng agar masyarakat mengetahui polisi dalam keadaan terjaga dan siaga. Namun beberapa kali panggilan anggota piket tidak meresponnya, dan Kapolres menganggap tidak dalam kesiapsiagaan menjalankan tugas.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE