Medan

Jadi Saksi Trading Binomo, Indra Kenz Dihadirkan Di PN Medan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sidang lanjutan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, terdakwa dalam kasus penipuan aplikasi trading Binomo, menghadirkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (6/9).

Indra Kenz, dihadirkan jaksa secara virtual, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Fakarich. Dari layar monitor, Indra Kenz, terlihat memakai kemeja putih dan menggunakan kacamata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Indra Kenz yang juga dikenal sebagai murid Fakarich, saat ini juga menjadi pesakitan dan persidangannya masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta Selatan.

Di persidangan, Indra Kenz dalam kesaksiannya mengatakan, awalnya ia mengetahui aplikasi trading Binomo dari akun Youtube yang memiliki jutaan pengikut.

“Diawal video mereka mempromosikan ada Binomo, jadi saya tahunya dari mereka,” kata Indra.

Ia mengaku, yang mempromosikan tersebut merupakan pembuat konten dari Indonesia dan mereka sudah pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Saya dapat informasi mereka juga dimintai sebagai saksi, tapi tidak dalam perkara saya. Mengklarifikasi bahwa mereka mengakui mempromosikan Binomo, tapi tidak diproses secara hukum karena memang umumnya mereka tidak ada pelapornya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, tim penasihat hukum terdakwa Fakarich juga mempertanyakan ke Indra Kenz, soal konten-konten yang dibuat oleh Fakarich. Menurut Indra, konten kehidupan sehari-hari yang dibuat Fakarich bukan mengajak orang bermain Binomo.

“Kalau buat konten ajak mengajak, saya tidak berkesimpulan ke situ. Karena beliau ini hanya mengatakan saya trading Binomo. Saya trading di sini. Ibaratnya dia bilang ayo ke sini. Kalau ikut saya, tidak ada. Tetapi beliau hanya menjelaskan. Berbagi cerita saja,” sebutnya.

Kemudian, Indra juga ditanya soal, afiliator yang ada di aplikasi Binomo. Menurutnya, program afiliasi tersebut sah-sah saja digunakan.

“Berarti sebenarya program tersebut apakah sah-sah saja,” tanya tim penasehat hukum Fakarich.

“Kalau menurut saya sah-sah saja, karena menurut saya di dunia digital memang ada kode-kode refferal ataupun link refferal yang kita bagikan,” ujar Indra Kenz.

Lantas, penasehat hukum kembali mempertanyakan apakah orang yang mengikuti link refferal atau afiliator tersebut akan mengalami kerugian besar.

“Sebenarnya kerugian terjadi bukan karena mengikuti link refferal, kalau dia daftar link refferal, dia bisa daftar dari mana saja pakai link apa saja. Dia tetap akan mendapatkan akunnya. Hanya saja kalau dapat link refferal, kita akan mendapatkan semacam fee,” jawab Indra Kenz.

Dalam sidang itu, Indra Kenz juga ditanyakan soal apakah aplikasi Binomo tersebut masuk kategori judi online atau trading. “Menurut saya trading,” tegas Indra Kenz, menjawab pertanyaan penasehat hukum Fakarich.

Indra menyebutkan, bahwa yang ditradingkan oleh Binomo berupa pasar mata uang, aset crypto dan lainnya. Wujud aplikasi tersebut memang ada, nyata dan jelas.

Usai memberikan kesaksian, Hakim Ketua Marliyus menskor sidang sementara.

Sebelumnya terkait kasus ini, terdakwa Fakarich dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (1) subs Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdakwa Fakarich juga didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan serta Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Indra Kenz dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo, yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE