MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk empat jabatan strategis di lingkungan Pemko Medan hingga 14 Juli 2025.
Keputusan ini diambil menyusul sejumlah kendala teknis yang dialami para pelamar dalam proses pendaftaran. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Setdako Medan Subhan Fajri Harahap menjelaskan, bahwa perpanjangan jadwal dilakukan karena banyak pelamar belum berhasil melakukan submit di Aplikasi ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akibatnya, nama-nama pelamar tidak tercatat dalam sistem. “Ini merupakan kali pertama kita menggunakan aplikasi ASN Karir BKN untuk proses pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama, sehingga cukup banyak pelamar yang belum memahami mekanisme pendaftarannya, terutama dalam hal unggah dokumen persyaratan,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Sebagai bentuk dukungan, pihak panitia telah menambahkan informasi kontak narahubung resmi dalam pengumuman seleksi. Pelamar yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat menghubungi kontak tersebut secara langsung untuk mendapatkan bantuan teknis.
Selain perpanjangan jadwal, panitia seleksi juga melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan. Salah satunya, pelamar kini hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jabatan target. Ketentuan ini diberlakukan setelah ditemukan sejumlah pelamar yang mengajukan lamaran pada lebih dari satu posisi.
Di samping itu, mekanisme pendaftaran juga disederhanakan. Jika sebelumnya pelamar diperbolehkan mendaftar melalui aplikasi ASN Karir dan/atau menyerahkan berkas langsung ke kantor BKPSDM Kota Medan, kini seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi ASN Karir BKN.
“Kami juga memberikan kesempatan bagi peserta yang sudah submit tapi belum lengkap berkasnya untuk segera menghubungi narahubung agar dapat dibantu prosesnya dan tidak terjadi kesalahan,” imbuh Subhan.
Seleksi terbuka tersebut sebelumnya resmi diumumkan Pemko Medan pada, Senin malam (23/6). Adapun empat jabatan yang akan diisi meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif. (m26)