Scroll Untuk Membaca

Medan

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Pembacokan Pedagang Mi

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Pembacokan Pedagang Mi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembacokan pedagang mi menolak nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam replik yang dibacakan oleh JPU Rahmayani Amir, menolak segala isi pledoi yang dibacakan oleh PH kedua terdakwa. Kedua terdakwa yakni, David Nicholas dan William Charles yang merupakan abang beradik kandung.

“Menolak nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa,” ucap Rahmayani dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Rabu (7/6).

Menurut jaksa, hingga kini terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta pada diri korban.

“Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara ini mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa,” ucapnya.

Lanjut Rahmayani, bahwa ia tetap pada nota tuntutan pidana yang telah dibacakannya dalam persidangan pekan lalu.

“Dan kami tetap pada nota tuntutan pidana kami yang telah kami ajukan pada Selasa (23/5/2023),” pungkasnya.

Usai mendengar isi Replik dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari Kamis (8/6/2023) dalam agenda Duplik (jawaban PH atas replik JPU).

Di luar persidangan, penasehat hukum korban Paul JJ Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa korban merupakan orang kecil yang merupakan pedagang mi.

“Sejak awal sudah dipersulit oleh aparat penegak hukum, yaitu penyidik terbukti di mana 2 orang Penyidik Polsek percut Seituan telah menjadi pelanggar dan disidang kode etik,” ujarnya.

Dikatakannya, Vinson dahulunya sempat tidak ditahan oleh pihak Polsek Percut Seituan dengan alasan tidak memenuhi unsur untuk ditahan, namun setelah perkara ini viral lalu ditangani serius, Vinson menjadi tersangka dan telah menjadi DPO.

“Kami meminta dengan segala kerendahan hati kami kepada Ketua PN Medan dan seluruh majelis hakim yang mulia agar memeriksa seluruh CCTV. Di mana dalam CCTV jelas Vinson dan David yang dahulunya ribut kepada Dicky dengan cara mendatangani Dicki Penjaga malam,” katanya.

“Lalu Usop Suripto ke luar rumah dan melihat ada keributan, dan Usop Suripto selaku orangtua mencoba melerai dan menasehati keduanya, namun Vinson tidak terima saat Dicki pergi meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Tanpa sepengetahuan Usop Suripto, lanjutnya, David yang sebelumnya ada di lokasi bersama vinson telah pergi menjemput adeknya yang bernama William untuk mengambil senjata dengan jenis 2 Samurai 1 buah pistol dan 1 buah belati.

“Apakah dengan niat itu, tidak dapat diduga mereka sudah berencana untuk mengambil alat tersebut. Apakah karena perginya Dicki penjaga malam, sehingga kesemua Abang adek ini kesal kepada Usop Suripto,” cetusnya.

Seharusnya, kata dia, kalau memang abangnya tidak ingin kejadian sadis ini terjadi, setelah abangnya Vinson melihat adiknya membawa 2 samurai dan 1 buah senjata berjenis pistol tiba di lokasi abangnya seharusnya mengamankan senjata itu, sehingga tidak terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

Karena itu, menurut Paul, hal itu yang harus menjadi pertimbangan hakim dan hakim juga harus bisa merasakan apa yang dirasakan Usop Suripto dan keluarganya.

“Apa lagi kita tidak mau hal sadis seperti ini terjadi kepada diri kita ataupun kepada keluarga kita,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Suasana lanjutan persidangan kasus pembacokan pedagang mi di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE