Medan

Jalani Pemeriksaan, Jemaah Masjid Al Ikhlas Antar Abdul Latif Balatif ke Polrestabes Medan

Jalani Pemeriksaan, Jemaah Masjid Al Ikhlas Antar Abdul Latif Balatif ke Polrestabes Medan
Kaum ibu pengajian, jemaah Masjid Al Ikhlas dan anggota Ormas Islam saat mengantarkan Abdul Latif Balatif ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (3/2) sekira pukul 14:00.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sejumlah ibu-ibu jemaah Masjid Al Ikhlas dan anggota Ormas Islam, Selasa (3/2) mengantar Abdul Latif Balatif SE ke Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan.

Aksi spontan yang dilakukan oleh kaum ibu pengajian dan jemaah Masjid Al Ikhlas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan itu dimulai dari Masjid Al Ikhlas menuju Polrestabes Medan karena menilai Abdul Latif Balatif tidak ada melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi beberapa saksi menyebut Abdul Latif tidak ada melakukan penganiayaan serta bukti rekaman video juga tidak terlihat Abdul Latif melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Kami meyakini Abdul Latif tidak ada melakukan penganiayaan, karena kami tau betul bagaimana sifat dan karakteristiknya yang selama ini aktif membela masjid-masjid dan tanah wakaf yang hendak diambil oleh pihak pengembang,” ujar Ibu Afifah, salah seorang jemaah Masjid Al Ikhlas di Polrestabes Medan.

Bahkan, Abdul Latif menduga dirinya menjadi korban kriminalisasi sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak ada melakukan tindak penganiayaan, apalagi saya datang ke lokasi kejadian karena memenuhi keinginan dari pelapor. Bukti-bukti video tidak ada yang memperlihatkan saya melakukan penganiayaan,” sebut Abdul Latif.

Ade Lesmana selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate menyebutkan, Abdul Latif menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang penyidik Reskrim Polrestabes Medan.

“Alhamdullilah, sekira pukul 20:15, pemeriksaannya selesai dan Abdul Latif pulang ke rumahnya,” ujar Ade Lesmana SH di Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan Ade Lesmana, alat bukti video belum ada, begitu juga hasil uji digital forensik dan baru akan diuji nantinya namun anehnya tersangka sudah ditetapkan.

Selain itu, tambah Ade, Surat Penetapan Tersangka baru dibuat oleh penyidik, di mana Surat Penetapan Tersangka wajib diberikan kepada tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Adannya dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif membuat Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Medan, yang gugatannya telah didaftarkan ke PN Medan, Senin (2/2).(id125)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE