Medan

JAMSU Minta Izin Lingkungan Tambang PT DPM Di Dairi Dihentikan

JAMSU Minta Izin Lingkungan Tambang PT DPM Di Dairi Dihentikan
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan proses penilaian izin kelayakan lingkungan proyek tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan proses penilaian izin kelayakan lingkungan proyek tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi.

Desakan tersebut disampaikan karena proses penilaian yang sedang berlangsung dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, terutama terkait keselamatan lingkungan serta perlindungan masyarakat yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (5/3/2026), JAMSU menilai wilayah Kabupaten Dairi memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi sehingga aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dinilai berisiko besar bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Dairi Tahun 2017, wilayah tersebut dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi atau sering disebut sebagai “swalayan bencana”.

Secara geologis, Kabupaten Dairi berada di jalur beberapa patahan aktif, yaitu Patahan Toru, Patahan Renun, dan Patahan Angkola. Kondisi tersebut membuat hampir seluruh wilayah Dairi memiliki potensi bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem hingga kekeringan.

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya mengabulkan kasasi warga Dairi terkait sengketa lingkungan proyek tambang tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyusunan addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tidak mewakili partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung. Selain itu, perubahan dokumen tersebut dinilai tidak selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Dairi serta tidak mempertimbangkan kondisi wilayah yang rawan bencana.

Menurut JAMSU, apabila proses izin kelayakan lingkungan yang baru masih memuat substansi yang sama dengan addendum sebelumnya, maka dokumen tersebut berpotensi cacat secara prosedural.

Koalisi masyarakat sipil itu juga mengingatkan bahwa AMDAL seharusnya menjadi instrumen penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika penyusunannya dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menjawab berbagai kritik ilmiah dan keberatan masyarakat, maka AMDAL dikhawatirkan hanya menjadi alat legitimasi bagi proyek tambang yang berisiko tinggi.

JAMSU juga menyinggung bencana ekologis yang terjadi pada November 2025 sebagai peringatan bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada industri ekstraktif di wilayah rawan bencana.

Adapun JAMSU merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari BAKUMSU, Bitra Indonesia, KSPPM, YAPIDI, YAK, PETRASA, dan YDPK.

Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menyatakan pihaknya menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan proses izin kelayakan lingkungan proyek tambang PT Dairi Prima Mineral. Kedua, memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup warga Kabupaten Dairi. Ketiga, meminta pemerintah tidak menambah aktivitas industri ekstraktif berisiko tinggi di wilayah rawan bencana.

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijaksana dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, terutama di daerah dengan tingkat kerentanan bencana tinggi seperti Kabupaten Dairi. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE