Scroll Untuk Membaca

Medan

Januari-September 2023, Kejatisu Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Januari-September 2023, Kejatisu Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Sabtu (16/9/2023) bahwa berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku,” kata Yos A Tarigan.

Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (rel)

Teks

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH dan jajaran. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE