Medan

Jejak Sengketa SHM 579: Putusan yang Membelah Sejarah Kepemilikan Tanah

Jejak Sengketa SHM 579: Putusan yang Membelah Sejarah Kepemilikan Tanah
Ismael, di depan rumahnya yang bersengketa.
Kecil Besar
14px

Kasus SHM No. 579 menunjukkan bahaya laten penggunaan APJB dan surat kuasa sebagai jalan pintas peralihan hak. Praktik ini jamak terjadi, terutama dalam transaksi yang dibungkus hubungan hutang-piutang.

SENGKETA tanah acap menjadi cermin buram tata kelola agraria Indonesia. Di ruang-ruang pengadilan, ia hadir bukan semata sebagai perkara perdata, melainkan simpul rumit antara administrasi negara, relasi kuasa, dan dokumen-dokumen yang lahir lintas dekade. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 408/Pdt.G/2024/PN Mdn—dibacakan Januari 2025—adalah salah satu contohnya. Putusan ini memulihkan hak atas sebidang tanah seluas 363 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 579 kepada seorang penggugat bernama Ismael Abdul Karim, sembari menyatakan sejumlah pihak—termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan—telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan puncak dari rangkaian peristiwa panjang yang berkelindan sejak awal 2000-an, melibatkan akta-akta peralihan hak, hubungan hutang-piutang, tudingan rekayasa administrasi, hingga perkara pidana penyerobotan tanah. Seperti banyak sengketa agraria lain, perkara ini mempertontonkan betapa rapuhnya jaminan kepastian hukum ketika dokumen bertumpuk tanpa verifikasi yang cermat.

Tanah, Dokumen, dan Awal Perselisihan

Jejak sengketa SHM No. 579 di Jl. M. Nawi Harahap No. 23/Jl. Tanjung Bunga I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, dapat ditarik ke tahun 2003–2004. Pada periode ini, muncul sejumlah dokumen kunci: Akta Pengikatan Jual Beli (APJB), surat kuasa, dan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar balik nama sertifikat ke atas nama Drs. Raya Sitorus. Berdasarkan dokumen tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan memproses pendaftaran peralihan hak dan menerbitkan pencatatan administrasi bahwa Raya Sitorus adalah pemilik sah tanah dimaksud.

Namun, belasan tahun kemudian, cerita berbeda muncul. Pada 2 Juli 2014, Sabaruddin Pasaribu—yang disebut-sebut memiliki hubungan hukum sebelumnya atas tanah itu—menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak. Dokumen ini menyatakan bahwa tanah SHM No. 579 dilepaskan atau dihibahkan kepada Ismael Abdul Karim. Inilah batu pijakan utama gugatan Ismael.

Dua versi kepemilikan pun berhadap-hadapan: satu bertumpu pada rangkaian akta jual beli dan pencatatan BPN sejak 2004, yang lain berlandaskan surat pelepasan hak tahun 2014. Di antara keduanya, terdapat ruang abu-abu tentang hubungan hutang-piutang, kuasa menjual, dan apakah sebuah APJB cukup kuat menjadi dasar peralihan hak milik yang sah.

Konflik Meningkat, Perkara Pidana Mengintai

Perselisihan tidak berhenti pada adu dokumen. Konflik berlanjut ke lapangan, memunculkan laporan polisi dan perkara pidana. Pada 2016, Raya Sitorus melaporkan dugaan penyerobotan tanah. Proses hukum pidana kemudian bergulir dan berujung pada putusan yang menyatakan Ismael terbukti melakukan penyerobotan. Ismael divonis satu tahun penjara pada 2023—putusan yang dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Ironisnya, dalam waktu hampir bersamaan, Sabaruddin Pasaribu juga pernah diputus bersalah dalam perkara pidana terkait tanah yang sama. Dua putusan pidana ini memperlihatkan satu hal: konflik kepemilikan tanah bisa menyeret semua pihak ke dalam pusaran kriminalisasi, tanpa pernah benar-benar menuntaskan pertanyaan mendasar—siapa pemilik sah tanah tersebut menurut hukum perdata.

Di titik inilah gugatan perdata Ismael menemukan momentumnya. Ia menggugat Sabaruddin Pasaribu, M. Ramli Pasaribu, Raya Sitorus, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. Gugatan didaftarkan Mei 2024, menuntut pengakuan hak milik, pembatalan peralihan sebelumnya, serta ganti rugi materiil dan immateriil.

Menguji Dokumen dan Nalar Hukum di Ruang Sidang

Majelis hakim PN Medan memeriksa perkara ini dengan menelusuri dokumen lintas tahun. APJB, AJB, surat kuasa, bukti pembayaran, hingga Surat Pernyataan Pelepasan Hak diuji satu per satu. Saksi-saksi dihadirkan, pemeriksaan setempat dilakukan, dan mediasi sempat dicoba—namun gagal mencapai kesepakatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sifat APJB dan surat kuasa yang digunakan sebagai dasar AJB tahun 2004. Menurut hakim, dokumen-dokumen tersebut lebih mencerminkan hubungan perikatan dan hutang-piutang, bukan peralihan hak milik yang final dan sempurna sebagaimana disyaratkan hukum agraria. Dengan kata lain, ada cacat pada fondasi administrasi yang kemudian diikuti oleh pencatatan BPN.

Sebaliknya, Surat Pernyataan Pelepasan Hak tahun 2014 dinilai memiliki kekuatan sebagai pernyataan kehendak pemilik yang melepaskan haknya kepada Ismael. Ditambah dengan kesaksian yang mendukung, hakim berkesimpulan bahwa Ismael memiliki dasar hukum lebih kuat untuk diakui sebagai pemilik.

Putusan: Pemulihan Hak dan Teguran bagi Administrasi Negara

Putusan PN Medan mengabulkan gugatan Ismael untuk sebagian. Hakim menyatakan para tergugat—termasuk BPN Kota Medan—telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 579 dinyatakan sah milik Ismael Abdul Karim. Para tergugat dihukum menyerahkan sertifikat tersebut dalam keadaan baik dan bebas dari beban apa pun.

Sebagai tekanan agar putusan dijalankan, hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan kewajiban. Namun, tidak semua tuntutan dikabulkan. Klaim ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp2 miliar ditolak karena dinilai tidak disertai perhitungan yang rinci. Permohonan sita jaminan pun kandas.

Rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Raya Sitorus ditolak seluruhnya. Biaya perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada para tergugat.

Kepastian Hukum yang Rapuh

Lebih dari hanya kemenangan satu pihak, putusan ini menyampaikan pesan keras tentang rapuhnya sistem administrasi pertanahan. Ketika dokumen yang cacat tetap diproses dan dicatat, negara ikut memproduksi sengketa. BPN, sebagai penjaga gerbang administrasi agraria, seharusnya menjadi benteng terakhir kepastian hukum—bukan cuma pencatat pasif.

Kasus SHM No. 579 juga menunjukkan bahaya laten penggunaan APJB dan surat kuasa sebagai jalan pintas peralihan hak. Praktik ini jamak terjadi, terutama dalam transaksi yang dibungkus hubungan hutang-piutang. Selama negara membiarkan celah ini, sengketa serupa akan terus berulang.

Putusan PN ini bukan akhir. Upaya hukum lanjutan di tingkat banding ditempuh tergugat III, Raya Sitorus. Namun, ia telah menorehkan satu preseden penting: pengadilan bersedia membongkar ulang sejarah administrasi tanah dan mengoreksi kesalahan yang terlanjur dibakukan dalam sertifikat.

Di Tingkat Banding, Sejarah Dibalik

Pada 3 Februari 2025, Tergugat III Raya Sitorus, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Inti keberatannya sederhana namun fundamental: majelis hakim tingkat pertama dinilai keliru menerapkan hukum hibah. Menurut pihak pembanding, hibah tanah tidak cukup dibuktikan dengan surat pernyataan biasa, melainkan wajib memenuhi syarat formal berupa akta notaris dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Penggugat Ismael Abdul Karim melawan melalui kontra memori banding. Ia meminta agar banding ditolak dan putusan PN Medan dikuatkan. Alasannya, proses persidangan telah berjalan sesuai asas hukum acara perdata dan substansi perkara sudah dipertimbangkan secara adil.

Pengadilan Tinggi Medan mengambil sikap berbeda. Setelah meneliti berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding, majelis menyatakan permohonan banding dapat diterima secara formal. Dalam pokok perkara, hakim banding menilai Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 2 Juli 2014 memang dapat dipahami sebagai hibah secara substansi, tetapi cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat formal. Tanpa akta notaris dan akta PPAT, hibah dinilai tidak sah sebagai alas hak kepemilikan.

Konsekuensinya tegas. Pengadilan Tinggi menyimpulkan Penggugat (Ismael) tidak mampu membuktikan hak atas tanah sengketa. Sebaliknya, Raya Sitorus dinilai berhasil menunjukkan kepemilikan sah melalui rangkaian akta jual beli tahun 2003–2004 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 579 atas namanya. Penguasaan fisik tanah oleh Penggugat dinilai sebagai perbuatan tanpa hak.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 April 2025, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan PN Medan Nomor 408/Pdt.G/2024/PN Mdn. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Gugatan rekonvensi Raya Sitorus dikabulkan sebagian. Pengadilan menyatakan Raya Sitorus sebagai pemilik sah SHM No. 579, memerintahkan Penggugat mengosongkan tanah dan bangunan, serta menjatuhkan uang paksa Rp1 juta per hari apabila perintah itu diabaikan. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat di dua tingkat peradilan.

Tanah dan Keadilan

Putusan banding ini membalik sepenuhnya hasil di tingkat pertama. Jika PN Medan menekankan substansi dan menilai adanya perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi pertanahan, Pengadilan Tinggi Medan memilih berpegang ketat pada formalitas hukum agraria. Sengketa SHM No. 579 pun menjadi ilustrasi tajam tentang bagaimana satu perkara yang sama dapat dibaca secara berbeda oleh dua tingkat peradilan.

Di titik ini, sengketa tanah tersebut tak lagi bicara soal siapa menguasai sebidang lahan. Ia menjelma menjadi pelajaran tentang pentingnya kepatuhan pada prosedur formal dalam setiap peralihan hak atas tanah. Dalam sistem hukum yang menempatkan akta dan sertifikat sebagai bukti utama, kelalaian administratif—sekecil apa pun—dapat berujung pada kehilangan hak. Dan bagi para pencari keadilan, perkara ini kembali mengingatkan bahwa sejarah kepemilikan tanah di Indonesia kerap ditentukan bukan hanya oleh fakta lapangan, melainkan oleh selembar akta yang sah di mata hukum.

Kini, jalan keadilan bagi Ismael menyempit ke satu pintu terakhir: Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kekalahannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan telah dikuatkan pula oleh putusan kasasi. Namun ia belum menyerah. Di rumah “silang sengketa” yang kusut dan tak terawat—cermin dari perkara yang diputus dengan dua kacamata hukum saling berseberangan—Ismael menggantungkan harapan pada nurani hakim PK.

“Saya berdoa, hakim di tingkat PK berpegang pada putusan murni Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya lirih kepada Waspada.id. Di titik ini, keadilan bukan lagi bicara soal siapa yang menang, melainkan tentang apakah hukum masih memberi ruang bagi kebenaran untuk ditemukan kembali. | Laporan Ramadan MS.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE