Medan

Jelang Musda MUI Sumut Pengamat Ulama Sampaikan Saran

Jelang Musda MUI Sumut Pengamat Ulama Sampaikan Saran
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara pada Jumat (26/12), Pengamat Ulama DR.H.Jamiluddin Marpaung, MA menyampaikan saran.

Jamiluddin yang pernah menjadi Pengurus MUI Tapteng pada 2001-2010 menyebutkan, pada Kamis(25/12/2025).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran penting sebagai pelanjut cita-cita ormas-ormas Islam yang telah ada sebelum kemerdekaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Sarekat Islam.

Ormas-ormas tersebut telah memperjuangkan kemerdekaan, membentuk karakter bangsa, dan meneguhkan identitas Islam di tanah air. Cita-cita perjuangan mereka tidak hanya berhenti pada aspek politik dan sosial, tetapi juga pada pembentukan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.

MUI, sebagai wadah ulama yang terhimpun secara nasional, diharapkan dapat melanjutkan dan mengaktualisasikan cita-cita tersebut di era modern. Namun, tantangan zaman yang semakin kompleks, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun teknologi, menuntut MUI untuk beradaptasi dan lebih progresif dalam menghadapi permasalahan umat.

MUI harus mampu menjadi penghubung antara nilai-nilai keagamaan yang diwariskan oleh pendiri ormas terdahulu dengan tuntutan kebutuhan umat Islam masa kini. Sebagai pelanjut cita-cita ormas terdahulu,

MUI perlu memperkuat peranannya dalam mengembangkan ekonomi syariah yang inklusif, memperjuangkan keadilan sosial, dan menjaga harmoni antar umat beragama.

MUI juga harus lebih responsif terhadap perkembangan zaman, dengan memanfaatkan teknologi untuk dakwah yang lebih luas dan mengedukasi generasi muda tentang pentingnya nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, MUI perlu memperkuat moderasi beragama, agar Indonesia tetap menjadi negara yang damai dan toleran, sekaligus menjadi teladan bagi dunia dalam mengintegrasikan agama dengan kehidupan sosial yang lebih luas.

MUI tidak hanya bertugas menjaga tradisi, tetapi juga harus menjadi lembaga yang visioner, mampu melangkah maju dengan menggabungkan semangat perjuangan para pendahulu dengan pendekatan yang lebih relevan dengan tantangan masa kini.

Dengan begitu, cita-cita ormas-ormas terdahulu akan terus hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.

Tata tertib

Hal lain disampaikannya, terkait tata tertib. Dimana, penyusunan dan penetapan tata tertib pada sidang pleno dalam Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan langkah strategis yang mendasari kelancaran jalannya forum dan tercapainya tujuan musyawarah secara efektif.

Proses ini dimulai dengan identifikasi isu-isu penting yang perlu dibahas, yang kemudian disusun dalam format yang terstruktur. Tata tertib ini bukan hanya sebagai panduan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan, memastikan partisipasi yang adil, dan menghormati waktu yang terbatas.

Dalam sidang pleno Musda MUI, setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan atau usulan, namun dengan tetap mengacu pada tata tertib yang telah disepakati.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kekacauan dan memastikan bahwa setiap suara didengar dengan cara yang tertib. Selain itu, penetapan tata tertib juga mencakup pengaturan waktu berbicara, prioritas pembahasan, dan mekanisme pemungutan suara, yang semua ini penting untuk mengoptimalkan hasil yang diinginkan dari musyawarah.

Melalui analisis, tata tertib yang ditetapkan di Musda MUI tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai landasan untuk memperkuat integritas dan objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil. Penetapan tata tertib ini memastikan bahwa musyawarah berjalan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE