Scroll Untuk Membaca

Medan

Jelang Pilkada Serentak, 665 Napi Lapas Medan Rekam e-KTP

Jelang Pilkada Serentak, 665 Napi Lapas Medan Rekam e-KTP
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 665 narapidana (Napi)/warga binaan, Rabu (29/5).

Perekaman ini dalam rangka mensukseskan pilkada serentak tahun 2024 di provinsi, kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Pilkada Serentak, 665 Napi Lapas Medan Rekam e-KTP

IKLAN

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring, didampingi Kasi Registrasi, Chandra Sudarto menerima tim Disdukcapil Kota Medan melalui Agus Mulia Siregar dan tim.

Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

“Saya sangat berterimakasih kepada Disdukcapil Kota Medan, ini merupakan wujud perekaman jemput bola di lapas. Lapas Medan akan mendukung dan menfasilitasi kegiatan ini, guna bersama mensukseskan pilkada serentak 2024,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Mulia Siregar, Analis Kebijakan, didampingi Ahmad Rusdi, selaku Pengadminitrasian Perkantoran menyampaikan terimakasih kepada Lapas Kelas I Medan.

“Saya sangat berterimakasih pada Lapas Kelas I Medan, yang sudah menfasilitasi kami dalam melaksanakan perekaman dan juga pendataan warga binaan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, perekaman e-KTP tersebut, dilaksanakan bagi warga binaan Lapas Kelas I Medan domisili Kota Medan.

“Yang tidak memiliki NIK, dapat terekam dan dapat menggunakan haknya dalam pilkada serentak 2024,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Napi di Lapas Kelas I Medan melakukan perekaman e-KTP untuk keperluan pilkada serentak tahun 2024.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE