Scroll Untuk Membaca

Medan

JKMS Desak Reformasi Institusi Polri

JKMS Desak Reformasi Institusi Polri
Temu pers JKMS digelar di Sekretariat PBHI Wilayah Sumut), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Senin (15/9). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil (JKMS) Sumut mendesak pemerintah untuk mereformasi institusi Polri, sebagai respon atas penanganan aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 yang berujung berujung anarkis.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, melalui zoom meeting, Senin (15/09/2025). jelang temu pers  JKMS digelar di Sekretariat PBHI Wilayah Sumut), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.

Hadir di sanà Ketua Badan Pengurus Harian PBHI Wilayah Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, dan Sekretaris, Taman Purba, SH, MH, dan lain lain.

JKMS yang terdiri atas PBHI Sumut, Walhi Sumut, Kontras Sumut, Bakumsu, Komite Revolusi Agraria, LBH Medan, Serikat Perjuangan Buruh Merdeka (SPBM), dan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) sependapat bahwa kerusuhan yang terjadi yang sempat mengarah kepada aksi penjarahan harta benda di beberapa daerah, telah ditunggangi ataupun dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi kepentingan ekonomi maupun politiknya. 

Dengan kondisi itu, mereka berpendapat, berbagai persoalan tindak represif terhadap aksi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, telah menempatkan Polri berhadap-hadapan dengan ekspresi demokrasi.

Sehingga, pada akhirnya, evaluasi dan perbaikan sistemik Polri perlu diakukan sejalan dengan kerangka reformasi konstitusional dan institusional agar menjadi katalisator bagi perbaikan NKRI ke depan. 

Hal ini sejalan dengan usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bahwa perbaikan dan kemajuan Polri secara kelembagaan adalah mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 tentang fungsi pertahanan dankKeamanan yang diemban presiden sebagai eksekutif.

Terlebih, UU Polri No. 2 tahun 2002 telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun. Seharusnya, ada agenda/program evaluasi dan perbaikan sistemik yang terinstitusionalisasi pada kebijakan dan lembaga Polri itu sendiri.

Seperti persoalan lintas, SKCK, dan lainnya, hingga penanganan aksi demonstrasi yang masih represif belum humanis, termasuk aksi demo 28 Agustus 2025 lalu.

“Tidak bisa dipungkiri, berbagai dinamika internal dan eksternal Polri, direspon cepat dan nyaris tidak pernah terjadi di lembaga penegak hukum lainnya,” pungkas Julius Ibrani. (m34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE