Medan

Jokowi Minta Tuntas Sebulan, Apa Itu Publisher Rights?

Jokowi Minta Tuntas Sebulan, Apa Itu Publisher Rights?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). (Waspada/Andi Aditya)
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, keberlangsungan media massa yang bertanggung jawab, jujur, dan sesuai hati nurani tengah terancam. Sebab platform asing menguasai 60% iklan digital.

“Artinya, sumberdaya keuangan media berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital,” kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk itu, dia mendorong seluruh elemen masyarakat dari pemerintahan pusat hingga daerah harus mendukung keberlangsungan media yang jujur dan bertanggung jawab. Salah satu dukungan pemerintah terkait segera hadirnya aturan tentang Publisher Rights.

Advertisement

Dia meminta seluruh pihak yang terkait agar segera bertemu, menyelesaikan penyusunan aturan tersebut, agar bisa diterbitkan dalam bentuk Perpres. “Dalam satu bulan harus selesai,” tegas Jokowi, yang disambut riuh tepuk tangan insan pers yang hadir.

Lantas, apa itu Publisher Rights?

Publisher Rights adalah regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan di platform digital global, seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator.

Gagasan ini sebenarnya sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara.

Australia dan Korea Selatan adalah dua negara yang memiliki undang-undang semacam Publisher Rights. Pada Februari 2021, Australia telah mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar outlet media lokal, jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Sementara itu, di Korea Selatan, ada Telecommunication Business Act. UU itu melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

Apple selama ini mengantongi komisi sebesar 30% di Korea Selatan untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan terkena potongan 30% tersebut. (Sumber : BeritaSatu.com)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE