Scroll Untuk Membaca

Medan

JPU Binjai Dinilai Keliru Membuat Dakwaan Terhadap Pho Sie Dong

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Benny Surbakti kepada Pho Sie Dong dinilai keliru, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Pada surat dakwaan No. Reg. Perkara. PDM -76/BNJEI/07/2022 diterangkan, Pho Sie Dong ada memberikan sabu-sabu 1 gram kepada Abdul Gunawan pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 15:00 Wib. Kemudian, dalam dakwaan ditandatangani Benny Surbakti dikatakan bahwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan sudah tiga kali transaksi jual beli sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JPU Binjai Dinilai Keliru Membuat Dakwaan Terhadap Pho Sie Dong

IKLAN

Kuasa hukum terdakwa, Arifah kepada wartawan di Medan, Selasa (20/9) mengatakan, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU.

Pertama, kata dia, saat persidangan digelar Rabu 31 Agustus 2022, Abdul Gunawan mengungkapkan kalau semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong.

Bahkan ia mengatakan kepada majelis hakim diketuai Teuku Syarafi, ia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong. Kemudian pada persidangan 13 September 2022, majelis hakim mendapat penjelasan bahwa Pho Sie Dong ditangkap polisi hanya berdasarkan keterangan saja.

Arifah mengatakan, saksi verbalisan Ipda P Sitangga kepada majelis hakim menyebutkan, awalnya menangkap Abdul Gunawan dan melakukan pengembangan. Pengakuan Abdul Gunawan sabu itu milik Pho Sie Dong, sehingga kemudian melakukan penangkapan terhadap Pho Sie Dong.

‘Bahkan, ketika polisi menangkap Pho Sie Dong dari Jalan Petai, Binjai Utara tidak didampingi dan disaksikan kepala lingkungan dan warga sekitar,” sebutnya.

Kemudian menurutnya, ada juga perbedaan kesaksian di bawah sumpah yang disampaikan Aiptu Irwanto Galingging dan Kanit Ipda P Sitanggang.

Pada kesaksiannya, Aiptu Irwanto mengaku kalau Pho Sie Dong sempat menawarkan mobil Toyota Rush hitam beserta BPKB kepada Kanit Ipda P Sitanggang agar tidak ditangkap. Namun saat Ipda P Sitanggang bersaksi, dia mengatakan bukan Toyota Rush Hitam yang ditawarkan, tetapi mobil Toyota Yaris putih beserta BPKB.

“Hal itu jelas membuat pertanyaan kepada seluruh pengunjung sidang dan majelis hakim, dan diduga keduanya telah berbohong di bawah sumpah,” kata Arifah.

Sebab, Pho Sie Dong mengatakan bahwa kedua polisi tersebut diduga telah menyampaikan hal tidak benar dengan kesaksian mereka. “Saya tidak ada menawarkan mobil kepada polisi pak hakim. Silahkan cek ke Samsat, saya tidak pernah memiliki mobil Toyota Rush hitam dan Yaris Putih,” kata Pho Sie Dong saat persidangan.

Pho Sie Dong juga mengatakan, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama saat dia ditangkap pada 9 Mei 2022. “Saya menarik BAP pertama saya karena sebelum dilakukan pemeriksaan saya sudah diintimidasi dan dikriminalisasi serta ditakuti menggunakan alat setrum oleh penyidik,” sebutnya mengaku saat diperiksa penyidik, dia mendapat perlakuan tidak layak dan saat diperiksa pertama kali tidak didampingi pengacara.

Bisnis Ternak

Tim Kuasa Hukum Pho Sie Dong menghadirkan dua saksi, Hendra dan Yenti pada persidangan Rabu, 7 September 2022. Keduanya mengaku tidak pernah mendengar Pho Sie Dong  berbisnis narkoba, hanya mengetahui bisnis ternak babi dan sedikit kolam ikan.

“Saya sudah bekerja empat tahun dengannya, tidak tahu dan tidak pernah dengar Pho Sie Dong menjadi penjual narkoba,” kata Hendra.

Kemudian saksi Yenti yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Pho Sie Dong, juga mengatakan tidak pernah mendengar kegiatan Pho Sie Dong terkait narkoba.

Bahkan kedua saksi memiliki kunci pagar rumah yang diberikan Pho Sie Dong. “Siapapun orang yang bekerja, baik di ternak maupun membersihkan limbah diberikan kunci gerbang untuk mempermudah karyawan masuk bekerja,” ujar mereka.

Karena adanya kejanggalan itu, tim kuasa hukum meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dapat mempertimbangkan fakta persidangan, karena menurut mereka perkara atau kasus itu sudah sangat dipaksakan dari awal hingga bisa P21.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE