MEDAN (Waspada.id): Oknum polisi, Aipda ES diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjual barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Pemecatan terhadap anggota Dit Narkoba Polda Sumut itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Sudah di PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) lalu,” sebut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, PTDH hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu-sabu. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses.
Namun, penyidikan terhadap kasus peredaran dan penggelapan barang bukti 1 kg sabu- sabu itu, Polda Sumut terkesan tertutup.
Dikarenakan dua oknum anggota polisi lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN yang juga bertugas di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut dan terlibat dalam kasus jual beli narkoba belum ditangkap.
Ada dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti pada Aipda ES.
Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andi Arisandi dikonfirmasi, Senin (3/11) mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Mustaha menyatakan, akan terus mengembangkan kasus oknum polisi ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.
Julihan menegaskan, kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES.
“Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.
Mengenai dugaan barang bukti sabu-sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.
Sementara, Kanit 3 Subdit 2 AKP SB, yang dikonfirmasi melalui whatsApp soal kebenaran informasi sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya memilih bungkam.
Demikian juga ketika ditanya kebenaran informasi kalau barang bukti itu sengaja tidak dibawa ke kantor namun dialihkan untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga tidak menjawab.
Sedangkan Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu-sabu itu dari anggotanya. Namun mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Polda Sumut.
Informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang mantan anggota Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.
Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES muncul dan ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subsit 2. Tetapi Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri.
Beredar pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS juga anggota Dit Narkoba Polda Sumut.(id23)













