BELAWAN (Waspada): Dipergoki sedang berjualan Pisang, Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah ,27, warga negara Nepal, bertempat tinggal di Jl. Pasar VII Simpang Jodoh DesaTembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/4) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pasalnya, izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya sehingga melanggar Undang Undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra dalam keterangannya mengatakan, warga negara asing tersebut diamankan ketika sedang berjualan Pisang di Jl. Pasar VII Simpang Jodoh Tembung.
“WNA tersebut melanggar izin tempat tinggal ke imigrasian pasal 78 ayat 3 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Ridha.
Dijelaskan Ridha, WNA Nepal pemegang ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal maka dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paspor kebangsaan Nepal atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai 24 Agustus 2024, 1 SIM negara Malaysia atas nama Balmiki Sah, 1 boarding pass tiket pesawat air asia dari penang tujuan kualanamu Medan tanggal 8 November 2019 atas nama Balmiki Sah dan 1 lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani, ” jelasnya.
Ridha menambahkan, pelaku sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun sejak 8 November 2019, menggunakan bebas Visa Kunjungan dan tidak pernah mengajukan ijin tinggal keimigrasian lainnya.
“Pelaku sudah menikah di Indonesia secara Islam dengan Mira wani pada tanggal 11 Oktober 2016, di Tanjung Pasir tanpa melaporkannya ke KUA setempat dan selama ini pelaku berjualan pisang, ” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra memberikan penjelasan terkait seorang warga negara asing yang diamankan ketika sedang berjualan Pisang di Jl. Pasar VII Simpang Jodoh Tembung, Jumat (1/4).