Scroll Untuk Membaca

Medan

Jual Sama Polisi, Dua Pengedar Sabu Diciduk

Jual Sama Polisi, Dua Pengedar Sabu Diciduk
Dua pengedar Narkoba diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Percut Seituan, Selasa (3/6). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jual sabu-sabu sama polisi, dua pengedar Narkoba diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Percut Seituan, Selasa (3/6).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JAS ,39, warga Jl. Vetpur Raya Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan dan SSR ,39, warga Jlm Letda Sujono Gang Surya Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menyebutkan, mulanya petugas meringkus tersangka JAS
di Jl. Selamat Ketaren Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dengan barang bukti 1,19 gram sabu dan uang Rp 100 Ribu.

Setelah itu, tambah Kasat Res Narkoba, petugas meringkus tersangka SSR di Jl. Bersama Gang Seram Kecamatan Medan Tembung, dengan barang bukti 0,46 gram dan uang Rp 50 Ribu.

“Jadi, dari kedua tersangka ini, petugas menyita total barang bukti sabu seberat 1,65 gram, ” ujar AKBP Thommy Aruan.

Dijelaskan Thommy Aruan, untuk menangkap kedua pengedar Narkoba tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembelu.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan menangkap tersangka SSR saat menyerahkan satu plastik klip sabu seharga Rp 50.000. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lagi dua plastik klip tambahan dengan total berat 0,46 gram,” terang Thommy Aruan.

Tersangka SSR mengaku telah menjual sabu selama seminggu, memperoleh barang dari seseorang bernama “Bayu” di Jl. Pancasila, Tembung, dengan upah Rp120.000 per transaksi.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka JAS di sebuah rumah kosong.

“Saat JAS mau menyerahkan paket sabu langsung diamankan petugas. JAS mengaku telah tiga kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” di Jl. Pancasila, dengan upah Rp 400.000 per transaksi. Sabu seberat 1,19 gram ini diperkirakan dapat digunakan 119 orang, ” tuturnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE