Scroll Untuk Membaca

MedanNusantara

Jubir KPK Budi Prasetyo: Rektor USU Akan Dipanggil Ulang Untuk Saksi Kasus Topan

Jubir KPK Budi Prasetyo: Rektor USU Akan Dipanggil Ulang Untuk Saksi Kasus Topan
Jubir KPK Budi Prasetyo.tangkapan layar link ind
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muryanto Amin, dalam waktu dekat, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut.

“Keterangan beliau (Muryanto) sangat dibutuhkan,” tegas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, khusus kepada Waspada.id, Sabtu (6/6/2005).

Penegasan Budi Prasetyo kepada waspada.id menepis rumor yang dikembangkan di lingkup Kampus USU bahwa pemanggilan pertama Rektor Muryanto hanya hoax. “Setiap pemanggilan saksi kami sampaikan surat (resmi) panggilannya,” tegas Budy Prasetyo, menjawab rumor itu.

Bagaimana jika Muryanto mangkir kembali? Menurut Budi Prasetyo, hal itu akan menjadi pertimbangan khusus penyidik untuk langkah-langkah yang diambil dalam penyidikan kasus Topan Ginting. “Soal waktunya (pemanggilan kedua) kapan, nanti kami akan update jika sudah dijadwalkan,” jelas Budi Prasetyo.

Seberapa penting keterangan rektor dalam kasus Topan Ginting? Apakah hanya dibutuhkan sebagai “sirkel” atau orang yang sangat dibutuhkan kesaksiannya? “Dibutuhkan kesaksiannya,” tutup Budi Prasetyo.

Mangkir di Panggilan Pertama

Pada panggilan pertama, 15 Agustus 2025, Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Sedianya Muryanto diperiksa sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.

“Untuk pemanggilan rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Rektor USU Profesor Muryanto Amin.Ist

Muryanto Amin alias Mury diduga masuk dalam daftar catatan milik Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, salah seorang tersangka kasus suap proyek jalan. Mury terekam dalam CCTV rumah Topan pada sebuah pertemuan.

Kronologi OTT Topan Ginting
• 26 Juni 2025 (Kamis) — KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Sejumlah orang diamankan.
• 28 Juni 2025 (Sabtu) — KPK menetapkan 5 tersangka dari total pihak yang diamankan. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). KPK juga menguraikan adanya dua klaster perkara: proyek Dinas PUPR Sumut dan proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.
• 2 Juli 2025 (Rabu) — Penggeledahan rumah Topan di Medan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar serta dua senjata api; KPK berkoordinasi dengan kepolisian terkait legalitas senpi.
• 13–15 Agustus 2025 — KPK memeriksa puluhan saksi secara maraton di KPPN Padangsidimpuan, termasuk pejabat daerah dan rektor USU yang dijadwalkan hadir pada 15 Agustus.
• Akhir Agustus 2025 — KPK memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Agung dan Jamwas Kejagung memproses etik eks Kajati Sumut untuk efektivitas penyidikan perkara jalan Sumut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE