Scroll Untuk Membaca

Medan

Jurnalis Tolak Revisi RUU Penyiaran

PARA jurnalis dari sejumlah media cetak, televisi dan online menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (21/5). Waspada/Partono Budy
PARA jurnalis dari sejumlah media cetak, televisi dan online menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (21/5). Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Para jurnalis dari sejumlah media cetak, televisi dan online menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (21/5).

Salah satu tuntutannya menolak revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, yang dinilai meresahkan para jurnalis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jurnalis Tolak Revisi RUU Penyiaran

IKLAN

Sambil membawa berbagai spanduk, salah satu bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, para awak media itu menolak disahkannya Revisi RUU No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat  ini sedang bergulir di badan legislasi DPR RI. 

Tison, salah satu kordinator aksi menegaskan, aksi yang mereka gelar merupakan wujud kegelisahan media yang khawatir draft UUD Penyiaran tersebut dapat mengekang hak kebebasan pers.

Dia juga menilai RUU Penyiaran tersebut sangat merugikan kerja-kerja jurnalis dan dianggap pemerintah anti kritik.

“Di dalam RUU Penyiaran banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik,” kata Tison dalam orasinya.

Satu di antaranya, poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Kemudian, Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers.  “Ini merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kegiatan pers, mulai dari pelarangan peliputan investasi dan lainnya,” sambung Tison.

Selain melakukan orasi, para peserta aksi ini juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan ‘Pemerintah kok takut investasi’, RUU Penyiaran Kriminalisasi Jurnalis’, ‘Jangan mau dibungkam’, ‘RUU Penyiaran ancaman kebebasan pers’.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, saat menerima massa jurnalis menyampaikan apresiasi atas kedatangan insan pers ke gedung DPRD Sumut.

Rahmansyah mengakui sangat menyadari aksi yang disampaikan insan pers yang merupakan corong aspirasi massa.

Untuk itu, politisi Partai NasDem ini menyatakan akan menjadwalkan pertemuan para insan pers dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut. 

“Jadi silahkan nanti abang abang dan kakak  para jurnalis untuk datang pada Hari Senin (27 Mei 2024). Silahkan nanti nya sampaikan aspirasi apa saja, sehingga nantinya untuk diteruskan ke pemerintah pusat, khususnya DPR RI,” ujarnya.

Usai berorasi, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE