MEDAN (Waspada): Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (foto) membantah adanya tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Ismail Bolong.
Menurutnya, penyelidikan yang menyeret namanya sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan No. R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dokumen itu ditandatangani Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Keterangan saja tidak cukup,” tegas Komjen Agus, Jumat (25/11).
Isu itu muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan yang bersangkutan sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri.
Menurut Agus, Ismail Bolong telah mengklarifikasi ucapannya sendiri bahwa tidak ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu.
Di sisi lain, Agus menduga bahwa pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang ‘setoran’.
Pasalnya, kata Agus, kedua orang pecatan Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu malah tidak melanjutkan LHP soal tambang ilegal itu.
Lebih dalam, kata Agus, munculnya isu tambang ilegal itu diduga untuk mengalihkan isu dari perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. “Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan. Masalah lempar batu untuk alihkan isu,” sebutnya.(m10)
Teka foto
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Waspada/ist