MEDAN (Waspada): Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd didampingi para Ketua Tim Pakis menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak lima orang. Kelima PPPK tersebut berasal Kemenag Padangsidimpuan, Kemenag Madina, Kemenag Karo dan Kota Medan, Kamis (4/01).
Kabid Pakis Muksin menyampaikan kepada kelima PPPK bahwa berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU Mo 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa keberadaan PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia undang-undangnya semakin jelas hak dan kewajibannya,” ucapnya.
Muksin menambahkan selagi tidak mencemarkan nama baik institusi berbuat amoral maka PPPK tidak akan dapat dicabut hak sebagai PPPK nya.
“Jadilah PPPK yang memang berfungsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku tambahnya. Kerja TIm memang sangat diutamakan dalam menjalankan program-program kerja di Bidang PAKIS khususnya dan Kemenag Prov SU pada umumnya,” tambahnya.
Selanjutnya diakhir pertemuan Muksin mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di PAKIS. dengan taqline PAKIS Bersama Kerja Tuntas.
Peran Penting
Sebagaimana diketahui, Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. PPPK mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Karenanya, PPPK harus dapat memberikan peran terhadap peningkatan kinerja di Kementerian Agama.
“Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama haruslah berintegritas yaitu menjalankan sesuatu yang benar meskipun tidak ada orang yang mengawasi. Tetap melakukan pekerjaan secara integritas, tidak melakukan kecurangan, bekerja dengan baik dan tidak asal-asalan” tutur Menag Yaqut.
Sebagai PPPK Kemenag, Gus Men minta jajarannya selalu menjaga etika, moral, dan profesional. Setiap ucapan dan tindakan keluarga besar Kemenag, membawa nama agama. Ini berkonsekuensi bukan hanya terhadap marwah Kementerian Agama saja, tapi juga marwah agama. Karenanya, nilai-nilai Moderasi Beragama harus terus disosialisasikan dan diterapkan.(m22)
Waspada/ist
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd menerima audiensi PPPK.