MEDAN (Waspada.id): Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama di Provinsi otomatis menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah.
Untuk Kabupaten dan Kota, yang menjadi Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Haji dan Umrah adalah Kepala Seksi (Kasi) PHU masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Wamen Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan yang dihadiri pejabat Kanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kab/Kota se-Sumut di Le Polonia Hotel, Medan, Jumat (12/9/2025).
‘’Kita bersama Menteri Haji dan Umrah sepakat jika untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Haji dan Umrah adalah Kabid PHU dan Kakan Kementerian Haji dan Umrah adalah Kasi PHU untuk musim haji 2026,’’ sebut Dahnil.
Untuk Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara akan berkantor di Asrama Haji Medan dan di Kabupaten Kota akan berkantor di Kantor Kementerian Agama masing-masing Kabupaten Kota.(id96)