MEDAN (Waspada): Sebanyak 28 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lulus persyaratan untuk menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal ini disampaikan Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Hj Nora Violita Nasution kepada Waspada, Senin (10/1).
Nora menjelaskan, ke- 28 Kabupaten/Kota tersebut diantaranya yakni Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Binjai, Asahan, Tanjung Balai, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Simalungun, Langkat, Batubara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tebingtinggi dan belakangan lulus syarat Gunung Sitoli.
“Untuk Sumut, pertanggal 10 Januari 2022 ada penambahan 1 yaitu gunung Sitoli, selain sembilan Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebagai tahap I, bertambah 19 Kabupaten/Kota yang sudah lulus persyaratan untuk vaksinasi anak, sehingga total 28 yang lulus” ungkapnya lagi.
Disebutkan juga bahwa kesembilan Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan vaksinasi anak itu adalah Tapanuli Utara, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Pematangsiantar dan Sibolga. Kesembilan Kabupaten/Kota ini termasuk sebagai daerah tahap I vaksinasi anak dari 115 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ditambahkannya bagi kabupaten kota yang sudah lulus syarat sebaiknya melaksanakan vaksin anak sesuai target waktu yang sudah ditargetkan Poldasu, yaitu 14 hari. (cbud)
Teks foto
Vaksin anak. Ilustrasi