Scroll Untuk Membaca

Medan

Kadinkes Medan Diminta Harus Mampu Turunkan Level PPKM

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dinas Kesehatan Kota Medan diminta dapat meningkatkan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait aturan PPKM saat Covid 19 varian Omicron. Sehingga masalah status Kota Medan yang sebelumnya sudah di level I malah naik lagi ke level 2.

“Dinkes Kota Medan harus pertanyakan ke Menkes masalah kenaikan status Kota Medan di PPKM level 2, apa parameternya perlu transparan,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Afif Abdillah, Sabtu (8/1) menyikapi status Kota Medan yang saat ini berada di PPKM level 2.

Menurut Afif, bila sudah mengetahui penyebabnya dengan jelas maka Dinkes harus membat antisipasi. “Harus kita buat antisipasi agar bisa kita turunkan kembali ke level 1,” sebut Afif seraya menyebut sangat perlu membangun koordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang aturan PPKM pada saat adanya varian omicron ini.

Disampaikan Afif, masalah status kenaikan level PPKM sangat berdampak kepada ekonomi dan banyak aspek kehidupan masyarakat Medan. “Maka itu harus disikapi dengan bijak,” tandas Afif yang juga anggota Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu.

Selain itu, Afif juga menyarakan agar Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan saat ini sudah mempersiapkan tempat isolasi khusus pasien Covid 19 varian Omicron. “Mengingat varian ini penyebarannya bisa lebih cepat lagi dari varian delta. Tempat isolasi khusus di harapkan nantinya bisa mengendalikan tingkat penyebaran agar tidak meluas di masyarakat, ” papar Afif.

Ditambahkannya, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang baru Taufik Ririansyah harus mampu bekerja keras, dan memiliki reaksi cepat mencegah virus varian Omicron agar tidak masuk ke kota Medan.

Selain itu, Kadinkes supaya melakukan pencegahan dengan cara testing dan tracing. Juga mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat kota Medan khususnya vaksinasi bagi para lansia sehingga tercipta herd immunity. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE