Scroll Untuk Membaca

Medan

Kadinkes Sumut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kadinkes Sumut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
PERSIDANGAN Kadinkes Sumut di PN Medan, Kamis (4/4). Waspada/Rama Andriawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/24).

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Kata JPU, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kadinkes Sumut, JPU juga mendakwa Robby Messa Nura selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE