Medan

Kadisdik Langkat Tidak Penuhi Panggilan Polda Sumut

Kadisdik Langkat Tidak Penuhi Panggilan Polda Sumut
lustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pemeriksaan SA diagendakan pada Selasa (17/9), namun tidak hadir.

Ia diagendakan diperiksa bersama dua tersangka baru lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, AD serta Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS.

“Kepala dinas melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas dinas, dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (18/9).

Sebelumnya, pada 5 September 2024 Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

“Dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat, sehingga sampai saat ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kab. Langkat dan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE