MEDAN (Waspada.id): Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelanggan, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengunjungi dan memberikan bingkisan kepada korban balita insiden pelemparan batu terhadap kereta api. Kunjungan dilakukan di kediaman korban di Kota Medan, Selasa (14/10).
Bingkisan yang diberikan berupa hampers buah, mainan anak, dan sajadah mini sebagai ungkapan permohonan maaf atas terjadinya insiden tersebut sekaligus bentuk terima kasih kepada keluarga korban yang tetap setia menggunakan layanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud empati KAI kepada pelanggan yang menjadi korban sekaligus upaya menumbuhkan kembali rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi kereta api.
“Alhamdulillah, korban balita sudah dalam kondisi sehat seperti sedia kala. Orang tua korban juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan yang kami lakukan ini,” ujar As’ad.
Insiden pelemparan tersebut terjadi terhadap KA U54 Sribilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian itu, kaca kereta pecah dan seorang penumpang balita mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca.
“Petugas kami segera memberikan pertolongan pertama kepada penumpang tersebut di atas KA dan di stasiun pemberhentian,” jelas As’ad.
Lebih lanjut, As’ad menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, pada ayat (2), apabila aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai upaya, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad. (Id20)