MEDAN (Waspada): Penunjukan Dr. Harli Siregar SH MHum, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) menjadi harapan besar bagi warga Sumut. Sebagai putra daerah asal Simalungun, Harli dinilai memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk membenahi dan menegakkan hukum secara tegas.
Hal tersebut dikatakan advokat Akhyar Idris Sagala SH. Ia menyampaikan, bahwa penempatan Harli Siregar sebagai Kajatisu merupakan momentum untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang nyata, khususnya dalam perkara-perkara besar yang selama ini dinilai lamban atau tidak tersentuh.
“Sebagai putra daerah, Pak Harli memiliki tanggung jawab moral untuk membersihkan Sumatera Utara dari tindak pidana korupsi. Apalagi banyak masalah serius seperti penguasaan kawasan hutan tanpa izin dan dugaan penyimpangan dana peremajaan sawit rakyat,” kata Akhyar kepada Waspada, Selasa (8/7).
Menurutnya, program pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban kawasan hutan yang dikuasai cukong atau pengusaha tanpa izin, harus menjadi perhatian serius Kajatisu.
Sebab di Sumut, kata Akhyar, banyak kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit, baik oleh perusahaan maupun perorangan. Meski baru-baru ini sudah ada perusahaan yang disita Kejaksaan di Kab. Padang Lawas Utara. Tapi di luar itu masih banyak kebun-kebun sawit ilegal di atas kawasan hutan yang belum tersentuh hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR). Padahal program ini menggunakan anggaran negara sekitar Rp30 juta per hektare, dan luas lahan yang dibiayai mencapai ribuan hektare. Hingga kini, Akhyar menilai belum ada kasusnya yang diproses oleh Kejatisu.
“Saya pernah melaporkan ini ke Kejatisu, tapi belum ada tanggapan. Dugaan korupsi PSR ini nyata, tapi belum ada progresnya. Ini dana negara untuk petani, jangan sampai diselewengkan,” tegasnya.
Tak hanya perkara substansi, Akhyar juga menyinggung pentingnya pembersihan internal Kejaksaan, termasuk terhadap oknum jaksa yang kerap memengaruhi terdakwa agar mengganti kuasa hukumnya.
“Karena saya juga sudah pernah mengalami seperti itu, pengakuan klien saya jaksa menyuruh ganti pengacara gitu. Padahal dia sudah dihukum mati, supaya jangan banding. Ini hal kecil tapi menciderai integritas. Pak Harli harus memperkuat pengawasan internal,” ujarnya.
Akhyar juga mengingatkan bahwa kedekatan budaya seperti marga dan hubungan kekerabatan jangan sampai menjadi celah bagi intervensi dalam penegakan hukum.
Ia berharap Harli Siregar dapat menjalankan amanah secara profesional, tanpa terpengaruh kekuasaan, kedekatan politik, atau tekanan pengusaha.
“Jangan justru karena beliau putra daerah, malah melempem. Ini saatnya membuktikan bahwa hukum bisa tegak di tangan anak daerah sendiri. Semoga karier beliau semakin baik ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menunjuk Dr. Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kajatisu menggantikan Idianto SH MH.
Penunjukan Dr. Harli Siregar sebagai Kajatisu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal Jumat 4 Juli 2025. Sementara itu, Idianto mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung RI.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa yang dilakukan secara berkala oleh Jaksa Agung Burhanuddin untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
Harli Siregar sebelumnya dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Juni 2024, menggantikan Ketut Sumedana yang kini menjabat sebagai Kajati Bali. (m32)