MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan terkait polemik penanganan kasus dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sempat memicu perhatian publik, khususnya setelah proses hukum terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Amsal sebelumnya sempat menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut. Namun, melalui putusan Pengadilan Negeri Medan, ia akhirnya dinyatakan bebas.
Dalam forum resmi tersebut, Harli Siregar menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab atas dinamika yang terjadi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang berani, ksatria, serta mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi.
Sikap tersebut pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Sumatera Utara, Riza Usty Siregar. Ia menilai tindakan Kajati Sumut sebagai contoh nyata kepemimpinan yang patut diteladani.
“Luar biasa. Baru kali ini kita melihat sosok pemimpin di institusi kejaksaan yang berani memberikan dukungan moral kepada bawahannya secara langsung di hadapan Komisi III DPR, meskipun dalam situasi yang tidak menguntungkan,” ujar Riza kepada awak media, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, langkah yang diambil Harli Siregar mencerminkan integritas serta tanggung jawab seorang pemimpin terhadap institusi yang dipimpinnya. Ia berharap sikap tersebut dapat menjadi teladan bagi para pemimpin di berbagai sektor, khususnya dalam penegakan hukum.
Riza juga menambahkan bahwa Harli Siregar berpotensi menjadi role model bagi para jaksa di Indonesia, terutama generasi muda, dalam mengambil langkah yang bijak, menenangkan situasi, serta mencegah meluasnya polemik yang dapat berdampak pada citra institusi di mata masyarakat.
“Beliau bisa jadi role model bagi jaksa yang ada di Indonesia terutama jaksa muda,” tambahnya.
Dengan adanya pernyataan terbuka ini, publik berharap ke depan institusi kejaksaan dapat semakin transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara, guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (rel)










