Scroll Untuk Membaca

Medan

Kajatisu Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Dan Jaga Kepercayaan Publik

Kajatisu Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Dan Jaga Kepercayaan Publik
Kajatisu Dr Harli Siregar saat merayakan syukuran HBA ke 65 tahun 2025, Selasa (22/7). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

# Syukuran HBA Ke 65

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar syukuran peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 65, tahun 2025 di Aula Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejatisu, Jl. Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (22/7).

Kegiatan syukuran sederhana namun penuh makna diawali pemotongan tumpeng dan doa bersama dengan harapan agar seluruh insan adhyaksa dapat melakukan refleksi diri masing-maupun maupun secara organisasi.

Kajatisu Dr.Harli Siregar SH Mhum, dalam sambutannya menekankan, bahwa selama 65 tahun Kejaksaan Republik Indonesia telah hadir sebagai pilar penegakan hukum yang terus bertransformasi sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Di tengah dinamika masyarakat dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, Kejaksaan dituntut untuk semakin peka, adaptif, dan berintegritas sehingga kejaksaan dapat menegakkan hukum yang berkeadilan, menjunjung martabat manusia, serta menjaga lepercayaan publik,” tegas Hari Siregar

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Husairi SH MH, menambahkan bahwa pada kesempatan syukuran tersebut mengatakan, bahwa Kajatisu juga menekankan agar jajaran dapat mempedomani dan merenungkan secara mendalam terkait pesan dan amanah pimpinan kejaksaan yaitu, jaga diri, jaga institusi, dan jangan rusak nama baik kejaksaan.

Syukuran dalam rangka HBA tersebut juga dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara Ny.Tiurmaida Harli Siregar beserta pengurus IAD, para Asisten dan Pejabat utama pada Kejati Sumut, para Kajari, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi se wilayah hukum Kejatisu.(m32).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE