Scroll Untuk Membaca

Medan

Kakak Gugat Adik Kandung Terkait Harta Warisan Orangtua

Kakak Gugat Adik Kandung Terkait Harta Warisan Orangtua
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahim Lubis, hadir juga para kuasa hukum tergugat I Susanti Wibowo, tergugat II Juliandi Tantono, tergugat III Julius Tantono, tergugat IV Jevon Tantono.
Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menghadirkan dua saksi yakni Sumarni, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan Marlina Herawati HRD PT Sempurna Jaya Laju.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kakak Gugat Adik Kandung Terkait Harta Warisan Orangtua

IKLAN

Dalam keterangan, Sumarni mengaku sudah bekerja sebagai ART di rumah Susanti, orang tua penggugat sejak 1983.

“Saya sudah bekerja sejak 1983 di rumah Susanti, orang tua Juliana. Setahu saya, Julius Tantono dan Jevon Tantono adalah anak kandung Sofian Tantono,” ucapnya.

Sementara terkait kehadiran Marlina Herawati sebagai saksi yang dihadirkan penggugat, Karliston Horas Sitompul selaku kuasa hukum Julius dan Jevon interupsi dan menolak keterangan saksi Marlina.

“Kami menganggap kehadiran saksi tersebut tidak relevan untuk menjelaskan terkait keluarga Sofian Tantono. Sebab, saksi adalah pegawai yang menjabat sebagai HRD di perusahaan yang patut diduga masih ada kaitan dengan penggugat yang juga menerima gaji dari suami penggugat. Sehingga kami keberatan dengan kesaksian saksi,” ucap Karliston.

Mendengar itu, majelis hakim yang diketuai Rahim Lubis pun memerintahkan panitera pengganti untuk mencatat di Berita Acara persidangan.

Sementara itu, usai sidang Marcos Confery Kaban, Karliston Horas Sitompul dan Peber Ranada Simbolon selaku kuasa hukum Julius dan Jevon Tantono mengatakan, gugatan tersebut terlalu mengada-ada.

Pasalnya, antara penggugat dengan kliennya jelas adalah saudara kandung. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila penggugat merasa hanya dirinya saja yang hendak dijadikan sebagai ahli waris almarhum ayahnya, Sofian Tantono.

“Ini masalahnya soal penggugat minta supaya dirinya yang dinyatakan sebagai ahli waris yang sah. Sementara jelas, Julius dan Jevon adalah adik kandungnya. Jadi mereka tidak dianggap ahli waris yang sah,” ujar Marcos. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE