MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM membuka Pertemuan dengan pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) se Sumatera Utara, Jumat (10/11) di Hotel Madani Medan.
Pertemuan tersebut sekaligus Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keputusan Menteri Agama (Bimtek KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK.
Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si dan para ketua Tim di Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenagsu berterima kasih kepada PPIU dan PIHK yang terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah sehingga pelaksanaan penyelenggaraan umrah dan ibadah haji khusus dapat berjalan dengan lancar.
“Koordinasi antara pemerintah dan PPIU/PIHK harus terus terjalin agar kita saling memberi informasi atau apa hal terbaru baik dari pusat maupun terkait penyelenggaraannya. Semoga dengan koordinasi dan kolaborasi kita, tidak ada jemaah yang kecewa karena adanya kesalahan sehingga jemaah dirugikan,” ungkap Kakanwil.
Ia juga mengatakan kecewa dengan adanya penyelenggara umrah yang berani melakukan tindakan melawan hukum sehingga merugikan jemaah umrah. Ia berharap dengan koordinasi aktif, kesalahan tersebut tidak terulang lagi.
“Kita apresiasi penegak hukum yang telah beberapa kali menyelesaika kasus penipuan berkedok umrah. Saya sangat menyesalkan itu. Untuk itu, saya berharap dengan kolaborasi kita, tidak ada lagi gagal berangkat, penipuan, dan lain sebagainya,”ucap Kakanwil.
Kakanwil Kemenagsu juga meminta antar PPIU/PIHK saling bekerja sama dan bersilaturahmi.
“Kalau bisa saling membantu. Jangan saling menjatuhkan. Bersainglah secara sehat,” pungkasnya.
Bermanfaat
Peserta kegiatan Pimpinan KBIHU Multazam Medan, Hj. Umi Alya mengakui kegiatan ini bermanfaat.
“Sebagai travel dampaknya sangat besar terutama bagi Multazam, karena kita mengetahui bagaimana seharusnya pembukaan kantor cabang travel. Terkait ijin dan bagaimana mengawasi travel cabang yang ada dan harus melapor ke Kemenag setempat. Jangan sampai kantor cabang yang menerima setoran biaya umrah jamaah, karena tidak ada laporan, maka kantor pusat yang dirugikan,” ujarnya.
Hal lain kata Umi Alya, pertemuan ini menjadi ajang diskusi terkait jamaah mandiri tanpa travel yang PPIHU dan tetap bisa berangkat umrah.(m22)