MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumut, Mhd Jahari Sitepu menegaskan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Sumut untuk melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bebas dari pungutan liar (pungli) demi menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya mohon bapak ibu dalam pelaksanaan bantuan hukum menjauhi pungutan-pungutan liar.Objek kerja sudah jelas, ada di lapas/rutan,” tegas Jahari Sitepu usai pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024 di Aula Soepomo, Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (29/1).
“Terlebih pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini merupakan wujud dari UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi,” sambungnya.
Ia menyampaikan, hingga tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut, telah bekerjasama dengan 37 OBH terakreditasi di Provinsi Sumut dalam pelaksanaan bantuan hukum untuk periode tahun 2022-2024. Sementara pada tahun ini pula akan melaksanakan verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027.
Kata dia, Panitia Pengawas Daerah Sumatera Utara pada Kanwil Kemenkumham Sumut hingga saat ini akan terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh PBH di wilayah Sumut secara berkala maupun insidentil baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melakukan monitoring capaian realisasi anggaran, dan kinerja pemberian layanan bantuan hukum.
“Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap penambahan/pengurangan anggaran (addendum) yang akan bapak ibu terima. Untuk itu kami sangat berharap setiap poin monitoring ini menjadi perhatian bagi bapak Ibu, rekan OBH,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa dan 37 OBH terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara.(m32)
Waspada/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu di acara pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024 di Aula Soepomo, Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (29/1).











