MEDAN (Waspada): Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LSM Kalibrasi meminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara transparan dalam mengelola anggaran.
‘’Kita mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati agar BPPRD Sumut dan seluruh UPT Samsat se-Sumut transparansi dalam mengelola anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan 2023,’’ ucap Ketua LSM Kalibrasi Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Kamis (28/9).
Berdasarkan hal tersebut, LSM Kalibrasi telah melayangkan surat ke BPPRD Sumut dan UPT Samsat se-Sumut dengan tebusan ke KPK, Kejagung, Polri dan lainnya.
Dalam surat tersebut, kata Antony, pihaknya meminta kegiatan pelaksanaan proyek fisik/rehap kantor dan pengadaan lainnya. Lalu, nama perusahaan pihak ketiga pengelola jaringan online dan mengerjakan proyek fisik atau rehab kantor di BPPRD Sumut.
Kemudian, sebut Antony, nama perusahaan pihak ketiga yang mengelola tenaga outsourcing serta pembagian upah pungut (insentif) apakah masih ada dugaan terjadi pemotongan (insentif) baik staf, pejabat eselon IV dan pejabat eselon III di lingkungan BPPRD dan UPT Samsat se-Sumut.
‘’Ada 17 poin yang kita pertanyakan kepada BPPRD Sumut dan UPT Samsat se-Sumut karena diduga kuat ada unsur KKN didalamnya,’’ kata Antony.
Dalam kesempatan itu Antony menambahkan, dalam rangka keterbukaan informasi publik, informasi penggunaan anggaran, informasi pelayanan, jika ada keluhan masyarakat atas pelayanan di BPPRD Sumut dan UPT Samsat se-Sumut tersebut dapat melaporkan ke LSM Kalibrasi.
‘’Kita buka pengaduan masyarakat dengan datang langsung ke alamat Kantor Pusat Gedung Putih Jl. Cempaka I No. 20/ Jl Teratai No. 1, Kel. Sempakata, Kec. Medan Selayang, Komplek Pemda tingkat I Tanjung Sari Medan, Email : [email protected]. No. HP : 081260294567 / 081265287115,’’ tutup Antony.(m29)
Waspada/Ist
Ketua LSM Kalibrasi Antony Sinaga, SH, MHum meminta BPPRD Sumut dan UPT Samsat Se-Sumut transparansi anggaran.