Scroll Untuk Membaca

Medan

KAMAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Dinas PU PR Sumut

KAMAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Dinas PU PR Sumut
Aksi KAMAK di depan Gedung KPK Kamis (25/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka atas dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Tuntutan ini menguat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang menjerat Topan Ginting. Desakan KAMAK yang kesekian kalinya ini diikuti puluhan peserta aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9).

KAMAK, yang merupakan gabungan dari Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan AMPUH, menuding Bobby Nasution tidak hanya terlibat dalam skandal proyek jalan tersebut. “Kami juga menduga Bobby Nasution terlibat dalam mega korupsi bersama Topan Ginting ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan dan di Dinas PU Medan,” ujar Azmi Hadil, perwakilan dari KAMAK kepada Waspada.id, Jumat (26/9).

Azmi Hadil menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan tuntutan ini dengan aksi langsung. “Kami dari KAMAK sudah berjilid-jilid turun ke KPK dengan membawa dokumentasi lengkap. Semua bukti terus saya sampaikan langsung kepada Ketua KPK, Direktur Dumas KPK, hingga perwakilan Sumatera Utara,” ungkap Azmi Hadil.

Perjuangan KAMAK disebutnya telah berlangsung intensif sejak tahun 2022. “Hampir setiap minggu kami turun ke KPK untuk terus mendesak penuntasan kasus ini,” pungkasnya, menunjukkan konsistensi dalam mengawal dugaan kasus korupsi tersebut.

Terkait aksi serupa sebelumnya, Bobby saat dikonfirmasi via chat whatsApp selalu tidak merespon. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE