Medan

KAMAK Desak Mentri Imipas Copot Karutan Kelas 1 Medan, Diduga Tidak Patuh UU 22 Tahun 2022

KAMAK Desak Mentri Imipas Copot Karutan Kelas 1 Medan, Diduga Tidak Patuh UU 22 Tahun 2022
Kordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly (kiri) dan Kepala Rutan Kelas 1 Medan Tanjung Kusta Andi Surya, foto bawah Rutan Kelas I Medan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dalam pernyataan resminya, KAMAK meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.

Desakan tersebut muncul atas dugaan ketidak patuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan rutan.

Azmi juga menyoroti dugaan perlakuan khusus terhadap seorang tahanan kasus korupsi bernama Topan Ginting.

“Kami meminta Menteri Imipas untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan, ” terangnya di Medan, Rabu (01/04/2026).

Ia menilai adanya kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan barang elektronik oleh tahanan yang seharusnya dilarang.

Selain itu, KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan kementerian terkait dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Aparat penegak hukum harus mendampingi untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Azmi.

Koalisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tetapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terpisah Kepala Rutan Kelas 1 Medan Tanjung Kusta Andi Surya saat dikonfirmasi waspada.id menggunakan aplikasi WhatsApp terkait dugaan adanya tahanan korupsi yang bebas menggunakan alat komunikasi di dalam sel membalas dengan mengirim medsos Instagram yang bertuliskan ‘Rutan Kelas 1 Medan Tegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Topan Ginting’.

“Siap terima kasih sudah konfirmasi ke kami… kami sudah jawab dari beberapa media dan mediagram bang,” balasnya singkat, Rabu (01/04/2026). (fs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE