MEDAN (Waspada.id): Pemindahan IS, mantan pejabat di Pemprov Sumut yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kornas KAMAK), Azmi Hadly menyebut, langkah pemindahan yang dilakukan Kamis (22/1/2026) justru menjadi bukti nyata adanya praktik pengelolaan pemasyarakatan yang bermasalah dan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Fakta pemindahan ini tidak bisa dibantah. Ini justru mengonfirmasi bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran serius di lingkungan Rutan dan Lapas, terutama di Lapas Tanjung Gusta,” tegas Azmi Hadly kepada Waspada.id, Sabtu (24/1/2026).
Azmi menilai, narasi pemindahan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban tidak serta-merta menutup dugaan adanya perlakuan istimewa, lemahnya pengawasan, hingga potensi praktik gratifikasi yang jelas dilarang dalam UU Pemasyarakatan.
“Undang-undang secara tegas menekankan prinsip persamaan perlakuan, transparansi, dan larangan gratifikasi. Jika sampai seorang narapidana korupsi dinilai mengganggu stabilitas rutan, maka pertanyaannya: siapa yang lalai? Jawabannya jelas, pengelola rutan dan kanwil,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kornas KAMAK secara terbuka mendesak Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
“Kalau tidak mau mengundurkan diri, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Imigrasi dan Lapas (Imipas) wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot mereka. Ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan sistemik,” tegas Azmi.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran dan kelalaian dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang harus diproses secara pidana.
“Ini bukan sekadar soal dipindahkan ke Nusakambangan. Ini soal penegakan hukum dan integritas lembaga negara. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto tegas memindahkan narapidana korupsi Ilyas Sitorus dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan karena bermain HP Rutan.(id96)










