MEDAN (Waspada): Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan menggelar Dialog Isu Terkini di Sekretariat KAMMI Medan, Jalan Kesehatan No. 5, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB (21/7). Dialog ini membahas berbagai dugaan pelanggaran pada pelaksaan Proyek Revitalisasi Danau Siombak.
Saat menyampaikan materi Ketua KAMMI Medan Bidang Kebijakan Publik, Muhammad Liputra, menyoroti dugaan pelanggaran HAM pada Proyek Revitalisasi Danau Siombak yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp42.581.014.878 dengan Pengguna Anggaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan ini telah selesai, namun diduga belum memberikan ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek.
“Kami mendesak transparansi penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat setempat dalam proyek ini. Indikasi kerugian negara sudah sangat jelas, namun belum ada penyelidikan yang serius,” kata Muhammad Liputra.
KAMMI Medan menyoroti beberapa masalah pada proyek ini, antara lain:
- Pelaksanaan proyek diindikasi tidak sesuai bestek
- Dugaan minimnya penggunaan alat keselamatan kerja (K3)
- Keretakan memanjang pada struktur bangunan
- Dugaan pengerukan material yang tidak sesuai peruntukan
- Diduga belum adanya kejelasan ganti rugi lahan terhadap warga terdampak
“Kami meminta pihak pelaksana proyek untuk menjelaskan dengan transparan kepada publik mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta alur penggunaan anggaran proyek ini. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan,” tambah Liputra.
KAMMI Medan akan terus memantau perkembangan pemyelesaian dugaan pelanggaran proyek ini dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan yang serius dalam menangani pelanggaran HAM pada Proyek Revitalisasi Danau Siombak. (cpb)