MEDAN (Waspada.id): Sekretaris Bidang Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara Aulia Rahmadan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.
“Fakta-fakta yang terungkap sudah sangat jelas, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, ketidakwajaran harga, hingga potensi mark up. Kami menilai Kejati Sumut harus segera bertindak dan memeriksa Wali Kota sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tegas Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (3/4).
Aset yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu sejak awal menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki harga yang janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah.
Kecurigaan tersebut mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematangsiantar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kewajaran nilai transaksi, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Pemerintah Kota Pematangsiantar diketahui telah melakukan pembayaran bertahap, masing-masing sebesar Rp1,816 miliar dan Rp6,136 miliar dari total kesepakatan Rp14,5 miliar.
Temuan lebih lanjut diungkap Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menelusuri aspek administratif dan legalitas bangunan. Dalam rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan yang diduga berdiri sejak 2008–2009 itu sebelumnya difungsikan sebagai sekolah negeri, sehingga dokumen perizinannya sulit ditelusuri. Pansus pun menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur dan administrasi dalam proses pengadaan.
DPRD Pematangsiantar telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut mencakup dugaan ketidakwajaran harga yang melampaui nilai pasar dan NJOP, serta indikasi ketidakprofesionalan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berpotensi melakukan mark up.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian keterangan antara pemerintah dan ahli waris terkait penentuan harga. Nilai Rp14,5 miliar disebut ditetapkan tanpa mekanisme negosiasi yang transparan. Laporan penilaian juga dinilai tidak dilengkapi data pembanding yang memadai.
Secara teknis, nilai bangunan dianggap tidak rasional mengingat usia bangunan yang telah mencapai sekitar 17 tahun, yang seharusnya mengalami penyusutan signifikan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa empat pejabat Pemko, termasuk mantan Kepala BPKPD, mantan Kabid Aset, mantan Kepala Perkim, dan mantan Kepala BPBD. Pemeriksaan akan diperluas ke pihak KJPP dan Badan Pertanahan Nasional.
Aulia juga menyoroti lambannya respons penegak hukum di tingkat provinsi, meski proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri telah berjalan dan DPRD sudah menyerahkan laporan ke Kejaksaan Agung.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh aktor utama. Jangan sampai kepercayaan publik semakin menurun,” tambahnya.
KAMMI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui jajaran struktural menyatakan bahwa proses pembelian telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Harga pembelian disebut berdasarkan penilaian independen dari KJPP, dan pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar menegaskan bahwa proses pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyatakan bahwa harga beli didasarkan pada penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan ditetapkan secara sepihak oleh Pemko.
Wali Kota Pematangsiantar ketika itu, Dewayani dan jajarannya menyatakan menghormati proses yang berjalan, termasuk saat empat pejabat Pemko diperiksa oleh pihak berwenang pada awal April 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut laporan Pansus DPRD ke Kejaksaan Agung. (id144/fs)










