Medan

KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral–Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ESDM–LHK) KAMMI, Nugra Ferdino. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap menolak rencana pemerintah untuk mengevaluasi atau meninjau ulang pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Pulau Sumatra.

KAMMI menilai rencana evaluasi tersebut berpotensi melemahkan komitmen negara dalam penegakan hukum lingkungan dan penertiban pengelolaan sumber daya alam.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral–Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ESDM–LHK) KAMMI, Nugra Ferdino, menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah strategis pemerintah yang harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh ditarik mundur.

“Evaluasi pencabutan izin tidak boleh dimaknai sebagai pintu masuk untuk mengaktifkan kembali operasi perusahaan yang telah dinilai bermasalah. KAMMI menolak jika evaluasi tersebut justru berujung pada dilanjutkannya kembali aktivitas 28 perusahaan di Sumatra,” ujar Nugra, Selasa (3/2).

Nugra yang merupakan putra Sumatera Utara dan alumni Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan bahwa masyarakat daerah adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya sumber air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.

“Sebagai orang Sumatera Utara, saya melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan memberi dampak serius bagi kehidupan masyarakat. Negara tidak boleh mengabaikan suara daerah hanya demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Menurut Nugra, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan sebelumnya harus dipandang sebagai upaya korektif untuk membenahi tata kelola sumber daya alam agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap bentuk evaluasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data ilmiah.

“Kepastian hukum tidak hanya milik investor, tetapi juga hak rakyat dan lingkungan hidup. Jika evaluasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, maka itu merupakan kemunduran dalam agenda penyelamatan lingkungan di Sumatra,” katanya.

KAMMI mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi perizinan. KAMMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya alam.

“Kami meminta pemerintah tetap konsisten. Aktivitas 28 perusahaan tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persoalan lingkungan dan sosial diselesaikan secara tuntas, adil, dan transparan,” pungkas Nugra. (id112)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE