MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr.Impun Siregar, Senin (28/2) sampaika’ imbauan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI, Tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Imbauan juga ditujukan kepada KaKUA, kepala madrasah, penyuluh agama, pengawas madrasah dan ASN di lingkungan Kemenag Medan, serta MUI Kota Medan, FKUB serta Ormas Islam.
Disebutkan Impun Siregar, Surat Edaran Menag RI,No.5 Tahun 2022 Tanggal 18 Februari 2022, Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla sekaligus menyikapi munculnya isu-isu miring terhadap Menteri Agama (Menag) tentang suara azan. Maka Kemenag Medan menyampaikan imbauan:
1.Menteri Agama tidak ada niat mensejajarkan suara azan dengan suara anjing namun beliau bermaksud menegaskan tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan musholla.
2.Toleransi dan masyarakat kondusif sangat kita harapkan kiranya peran FKUB melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama di Kota Medan.
3.Mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memposting,menshare berita hoaks dan membuat postingan yang berisi ujaran kebencian,kegaduhan, provokasi dan lain-lain.
4.Masyarakat Indonesia yang multikultural, dengan keaneka ragaman suku agama dan kepercayaan.
Untuk itu moderasi beragama merupakan suatu keharusan yakni saling menghormati, saling menghargai, tenggang rasa. Jadi Kemenag Kota Medan berharap untuk dapar menghimbau bahwa perbuatan menghasut, mengadu domba, memprovokasi umat, menghasut, memfitnah merupakan perbuatan yang tidak baik.
Sebelumnya,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.(m22)











