Scroll Untuk Membaca

Medan

Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA Ke Rudenim Medan

Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA Ke Rudenim Medan
Sembilan WNA hasil penindakan dan penegakan hukum diserahkan Imigrasi Belawan ke Rudenim Medan untuk proses pendeteksian orang asing, Jumat (3/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada.id): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jumat (3/10).

Sembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada 24 September 2025.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, Jumat (3/10/), menjelaskan proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku, sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, sembilan WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE