Scroll Untuk Membaca

MedanSumut

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Terus Beri Pelayanan Terbaik

Klarifikasi Penundaan Keberangkatan Penumpang Di TPI KNIA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Terus Beri Pelayanan Terbaik
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus berusaha untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan pengamanan negara serta memberikan perlindungan bagi WNI agar tidak menjadi korban PMI non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, pada Mei 2023, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan Polri, TNI dan aparat pemerintah lainnya untuk melakukan langkah-langkah cepat terkait pencegahan dan penanganan masalah TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Terus Beri Pelayanan Terbaik

IKLAN

Untuk itu Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bergerak cepat memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Ditjen Imigrasi memiliki peran vital pada saat pembuatan paspor dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penundaan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) maupun penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan ada indikasi menjadi pekerja migran non-prosedural.

Pada Agustus 2023, Dirjen Imigrasi kembali menegaskan untuk memperketat proses pengajuan paspor untuk kaum wanita pada usia 17-45 tahun yang tidak jelas data dirinya.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga diminta untuk melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Medan sebagai salah satu UPT Imigrasi telah melakukan koordinasi kepada instansi terkait, seperti BP3MI, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian hingga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sebagai refleksi akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada seksi dokumen perjalanan dan seksi pengawasan keimigrasian, telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 612 permohonan periode Januari 2023 sampai November 2023.

TPI Kuala Namu yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sepanjang tahun 2023 juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 4.047 terhadap WNI yang diduga atau terdeteksi/terindikasi akan menjadi Korban TPPO ataupun menjadi pekerja migran non-prosedural.

Klarifikasi

Terkait konten Instagram dengan akun @cecetannn yang mengaku ditunda keberangkatannya,Sabtu, 30/12/23, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat menyayangkan postingan tersebut dikarenakan konten yang disampaikan mengandung informasi tidak benar atau hoax.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mdan menyatakan hal itu menjawab Waspada, Selasa (2/1/2024). Kata Humas, kepada pemilik akun yang diketahui berinisial TEV,24 tidak dilakukan penundaan keberangkatan.

TEV telah diberikan izin keluar wilayah Indonesia dan diketahui telah berada di dalam pesawat. Namun, atas kemauan sendiri memutuskan untuk tidak berangkat.

Selain itu, diketahui terdapat 2 WNI lainnya, dengan inisal AA,22 dan ANL, 22 yang dicurigai oleh petugas Imigrasi akan bekerja ke LN secara non-prosedural akan berangkat bersama TEV.

Terkait hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan melakukan upaya pemanggilan terhadap ketiga orang WNI dengan inisial TEV, AA dan ANL untuk diminta keterangan terkait berita tidak benar yang telah disebarluaskan di media sosial (instagram) pada akun @cecetannn.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE