MEDAN (Waspada): Kantor Imigrasi Polonia melaksanakan sosialisasi keimigrasian terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Selecta Hotel & Convention Medan, Selasa (11/07/2023). Kegiatan itu dibuka Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kadiv Keimigrasian Ignatius Purwanto.
Sosialisasi keimigrasian terkait pencegahan TPPO itu diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan dilanjutkan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.
Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan TPPO. Ignatius menekankan bahwa upaya pencegahan TPPO merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak imigrasi. Melainkan, harus melibatkan berbagai sektor, baik pemerintah, swasta, masyarakat sipil hingga menjalin hubungan kerjasama internasional.
Kegiatan sosialisasi ini dikemas dalam bentuk diskusi panel bersama stakeholder dari instansi terkait yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polonia.
Di antaranya, Kesbangpol Kota Medan, Kejari Medan, Lanud Soewondo, BAIS TNI Wilayah Sumut, BINDA Sumut, APJATI Sumut, Kanimsus Medan, Kanim Belawan, Rudenim Medan dan perangkat daerah tingkat kecamatan/kelurahan/desa di wilayah Kota Medan dan Kab. Deliserdang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yaitu, Sofyan Martono Wibowo, Subkoordinator Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital Direktorat Intelijen Keimigrasian, Ignatius Purwanto Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan mewakili Kapolrestabes Medan, Gabriellah Angelia Gultom selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, dihadirkan juga sebagai narasumber, Harold Hamonangan selaku Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara dan akademisi (ahli bidang hukum) dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Rosmalinda.
Usai paparan dan tanya jawab, dicapai kesepakatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya mengedukasi serta melindungi masyarakat dari ancaman TPPO.
Di antaranya yakni memperkuat langkah-langkah pencegahan TPPO dengan berkolaborasi antar instansi terkait dengan ditandai penandatangan komitmen bersama pencegahan TPPO. (a13/C)