MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/9), melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
MoU mencakup penyelenggaraan kerja sama kelembagaan, bimbingan teknis, dan penyiaran terkait informasi pelayanan keagamaan dan pendidikan agama di Sumatera Utara.
Pelaksanaan penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
MoU ditandatangani oleh Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Muhammad Yunus, M.A dan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, S.E, M.Si.
MoU ini bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, kedua pihak menegaskan komitmen untuk bersama-sama menyelenggarakan program-program tersebut secara berkesinambungan, serta meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Dalam era digital yang terus berkembang pesat, kolaborasi antara KPID Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut menjadi sangat penting, khususnya dalam memperkuat peran media penyiaran sebagai alat penyebaran nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan yang luhur.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H. Muhammad Yunus mengharapkan agar MoU ini dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga demi peningkatan mutu pendidikan yang berkontribusi pada pencerdasan kehidupan bangsa dan pembangunan nasional.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan menambahkan, Komisi Penyiaran, yang dibentuk melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bertugas menjaga agar informasi yang diterima masyarakat melalui media penyiaran tetap akurat dan berkualitas.
Ia menekankan media penyiaran, seperti televisi dan radio, masih memiliki peran penting dalam mendidik dan membangun karakter bangsa. “Melalui kerjasama ini, kita harapkan dapat meningkatkan kualitas penyiaran yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan membangun karakter bangsa melalui nilai-nilai agama.”
Lebih lanjut Anggia menyatakan KPID Sumut berharap untuk bekerja sama dengan PTN dan PTS di Sumatera Utara dalam meningkatkan literasi media.
Kerjasama ini juga bertujuan untuk mengawasi serta memastikan bahwa konten-konten siaran yang disajikan oleh lembaga penyiaran tetap sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan norma agama yang dianut oleh masyarakat kita.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan MoU dengan PTN, PTS, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. “Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPID Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut, kita optimis bahwa media penyiaran di Indonesia akan semakin berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” sebut Anggia. (m06)
Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Muhammad Yunus, M.A dan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, S.E foto usai penandatanganan MoU. Waspada/Ist