Scroll Untuk Membaca

Medan

Kapolda Sumut: Memberi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban

Kapolda Sumut: Memberi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut saat memberi sambutan pada acara penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (2/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Sumut: Memberi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban

IKLAN

“Kita harus tahu. Anda semua harus tahu, bahwa memberi pelayanan publik terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban kita,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di hadapan para Kapolres yang hadir.

Dikatakannya, zaman sudah berubah. Karenanya institusi kepolisian juga harus merubah. “Kita harus membangun kepercayaan dari masyarakat. Memberi pelayanan publik yang prima satu cara menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian, dan ini memang tugas kita,” jelas Kapolda.

Dikesempatan itu, Irjen Panca Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah melakukan penilaian kepatuhan standard pelayanan publik terhadap Polres-Polres jajarannya.

“Hasil penilaian Ombudsman ini adalah potret kita. Potret Polres-Polres di Sumatera Utara. Potret bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat,” ucapnya.

Kapolda mengaku senang karena hasil penilaian Ombudsman tahun 2022, jumlah Polres jajarannya yang meraih zona hijau meningkat dibandingkan hasil survei Ombudsman tahun 2021. “Saya senang, jumlah Polres yang meraih zona hijau naik 100 persen dibanding survei sebelumnya,” kata Irjen Panca Putra.

Kapolda pun mewanti-wanti Polres jajarannya agar memperbaiki pelayanan publiknya pada masyarakat. “Yang sudah hijau agar dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan. Untuk yang masih kuning apalagi merah, segera perbaiki layanan publik Anda. Ini penting. Dan bila tidak berubah juga, saya ‘setrum’ nanti Anda,” ancam Kapolda kepada Kapolres-Kapolres jajarannya yang pelayanan publiknya masih berpredikat kuning dan merah.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 terhadap 28 Polres di jajaran Polda Sumut, 19 Polres mendapat predikat zona hijau, 7 Polres mendapat predikat zona kuning dan 1 Polres berada pada zona merah pelayanan publik.

Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei tahun 2021, dimana hanya 9 Polres yang meraih zona hijau.

Kemudian, dari 19 Polres yang meraih predikat zona hijau berdasarkan survei kepatuhan standard pelayanan publik Ombudsman RI, 7 diantaranya meraih predikat kategori A Kepatuhan Tinggi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ke 7 Polres dimaksud masing-masing Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76), Polres Tanjungbalai (89,27) serta Polres Belawan (88,83).

Sedangkan 12 Polres yang meraih predikat zona hijau katagori B dengan Opini Pengawaaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).

Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polresta Kota Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan institusi kepolisian dibawah Polda Sumut terhadap standard pelayanan publik.

“Dari hasil survei ini, kepolisian kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Abyadi Siregar.

Hal ini, lanjut Abyadi, penting dilakukan agar kepolisian dapat semakin memperbaiki pelayanan publiknya pada masyarakat. “Apalagi saat ini, banyak tagline-tagline bernada negatif yang menggambarkan belum baiknya layanan di kepolisian. Misalnya, hastag percumalaporpolisi, no viral no juatice, no money no justice,” jelas Abyadi Siregar.

Ini semua, kata Abyadi Siregar, merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat atas layanan kepolisian yang selama ini berkembang.

“Semua hastag-hastag itu merupakan bentuk ungkapan kekecewan masyarakat atas layanan kepolisian yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Abyadi Siregar lagi.

Karenanya, sebut Abyadi, ini tantangan besar bagi inatitusi Polri. “Mengembalikan kepercayaan publik, bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. Ini tugas berat. Tapi hari ini, tugas itu telah diemban dengan baik oleh kepolisian jajaran Polda Sumut dengan meningkatnya Polres-Polres yang berada di zona hijau pelayanan publik,” pungkas Abyadi Siregar. (hs)

Teks foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut, menerima hasil penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Polres-Polres jajarannya oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/2) hasil penilaian Ombudsman tahun 2022 di Kantor Ombudsman Sumut.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE