Scroll Untuk Membaca

Medan

Kapolda Sumut: Tembak Di Tempat Pengedar Narkoba

# 47 Hari Ungkap 578 Kasus

Kapolda Sumut: Tembak Di Tempat Pengedar Narkoba
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan serius dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya. Ia pun menegaskan, tindakan tegas (tembak di tempat) diberlakukan kepada para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas terukur masih tetap berkelanjutan,” tegasnya didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol. Rony Samtana dan pejabat utama Pplda Sumut saat pemaparan pengungkapan kasus Narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (17/9) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Sumut: Tembak Di Tempat Pengedar Narkoba

IKLAN

Dijelaskan Kapoldasu, selama 47 hari kepemimpinannya di Polda Sumut, bersama jajaran (Polres) telah mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Salah satu kasus dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan barang bukti diamankan, sabu-sabu 175,53 kg, ganja 218,39 Kg dan pil ekstasi 33.008 butir.

Disebutkan juga bahwa narkotika jenis sabu- sabu diamankan dari jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai – Asahan yang akan didistribusikan ke Tanjungbalai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta dan Lombok.

Sedangkan barang bukti ganja diperoleh dari jaringan nasional, Aceh – Madina dan Sumatera Barat.

Upaya dilakukan Polda Sumut, dengan memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran narkoba. “Upaya ini dilakukan secara masif di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ini merupakan komitmen Polda Sumut memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.(m10)

Waspada/Ist
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan pengungkapan kasus Narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (17/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE