Scroll Untuk Membaca

Medan

Kapoldasu Diminta Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma Tanah Di PTPN IV Muara UPU

Drs. H Serta Ginting. Waspada/Ist
Drs. H Serta Ginting. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kapoldasu diminta usut dugaan praktik mafia tanah berkedok perjuangan plasma tanah di PTPN IV Muara Upu.

Hal tersebut disampaikan Drs. H Serta Ginting, Selasa (11/6) dalam siaran persnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapoldasu Diminta Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma Tanah Di PTPN IV Muara UPU

IKLAN

Praktik mafia tanah di PTPN IV Muara Upu diduga dilakukan oknum ?masyarakat yang didukung oleh oknum aparat Pemerintahan Tapanuli Selatan.

Sebagai tokoh Masyarakat Drs. H. Serta Ginting menyatakan PTPN IV Muara Upu sebenarnya sudah menyiapkan lahan plasma untuk kebutuhan Masyarakat Muara Upu dan telah disahkan nama-nama calon petani dan calon lahan oleh Bupati Tapanuli Selatan. Namun dalam perjalanannya areal tersebut belum dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai alasan.

Saat ini muncul gerakan oknum masyarakat menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu Tapanuli Selatan yang menurut saya sangat arogan. Mereka memblokir jalan produksi PTPN IV Muara Upu dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Negara, sebut Serta Ginting.

Hal tersebut menurut saya bukanlah cara-cara yang tepat, karena seharusnya Pemerintah Tapanuli Selatan harus memberikan pengertian kepada oknum masyarakat tersebut sehingga masyarakat tidak salah menilai, lanjut Serta.

Pelaksanaan plasma di wilayah Muara Upu cenderung diterjemahkan kepada Masyarakat sebagai “bagi-bagi” tanah, padahal PTPN IV sudah mempersiapkan pola plasma yang sesuai dengan aturan, namun dalam beberapa pertemuan dengan Forkopimda Tapanuli Selatan cenderung memaksakan kehendak untuk segera mengukur tanah HGU PTPN IV dengan alasan terlalu banyak birokrasi, sebut serta lagi.

Dalam kesempatan ini Drs. H. Serta Ginting mengapresiasi PTPN IV meminta perlindungan hukum ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan serta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan mengharapkan PTPN IV Muara Upu jangan gegabah untuk menyikapi hal tersebut karena sebagai Perusahaan Negara PTPN IV harus patuh terhadap ketentuan perundangan, tambah Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.

Dalam siaran pers ini Drs. H. Serta Ginting menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, bahkan sudah ada laporan bahwa untuk tanah PTPN IV Muara Upu sudah ditawarkan dengan harga tertentu, ini sangat berbahaya, ujar Drs. H. Serta Ginting.

PTPN IV Muara Upu harus segera melaporkan tindakan ini kepada Aparat Penegak Hukum, dan jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak sehingga sangat sulit untuk dihadapi.

Drs. H. Serta Ginting mengharapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K.,M.Si mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu termasuk membongkar dugaan sindikat jual beli tanah yang dibackup Aparat Penegak Hukum di Tapanuli Selatan.

“Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di Negara ini” tambah mantan anggota DPR RI ini. (06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE